Subcribe RSS RSS SUARAMERDEKA.COM
 


 

Berita Utama

16 Nopember 2009

Dimejahijaukan, Ambil Tiga Biji Kakao Senilai Rp 2.100

image
SM/dok
Minah

Tragedi hukum seperti tak ada habisnya di negeri ini. Ketika Anggodo Widjojo, yang diduga ikut merekayasa kasus pimpinan KPK, dan para makelar kasus nyaris tak tersentuh jerat hukum, seorang wanita di Banyumas harus merasakan pahitnya menjadi tahanan hanya karena didakwa mengambil tiga biji kakao seharga Rp 2.100.

MINAH alias Ny Sanrudi (55), warga Desa Darmakradenan RT 4 RW 5  Kecamatan Ajibarang, Banyumas mungkin tak pernah membayangkan bagaimana rasanya menjadi tahanan rumah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lantaran mendambakan bisa menanam pohon kakao, buruh tani itu terpaksa mengambil biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) di desanya. Ternyata, dari biji kakao basah yang bila dijual di pasaran hanya seharga Rp 2.100 itu, kini ia harus siap menghadapi putusan PN Purwokerto dalam waktu dekat.

Kasus itu berawal saat Minah ’’tertangkap basah’’ petugas PT RSA yang menggelar operasi di blok A9 perkebunan, Minggu 2 Agustus 2009. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polsek Ajibarang. Pihak perkebunan beralasan, pelaporan dilakukan untuk mendatangkan efek jera kepada yang bersangkutan. Sebab dari segi kerugian, mungkin biji kakao atau uang senilai Rp 2.100 bisa dikembalikan. Setelah melalui penyelidikan, polisi menetapkan Minah sebagai tersangka dan menahannya dengan status tahanan rumah.

’’Saya pernah ngobrol dengan salah satu saksi dari pihak perkebunan, mandor Tarno, yang ikut menangkap. Katanya itu dilakukan untuk efek jera saja,’’ kata Wawan Yuwandra, pegiat sosial yang ikut mengadvokasi kasus tersebut, kemarin.

Tahanan rumah pun dijalani Minah sejak 13 Oktober hingga 1 November. Status tahanan itu selesai, karena tak ada perpanjangan lagi dan prosesnya sudah sampai ke pengadilan negeri (PN).

Tuntutan

Perempuan tidak tamat SD itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 362 KUHP. Berkas perkara Reg Perkara: PDM-147/PKRTO/EP.1/10/2009 ditangani jaksa Noorhaniyah. Agenda Kamis pekan lalu sudah memasuki tuntutan. Namun Minah tak datang, karena merasa tak mendapat undangan. ’’Setelah kami tanya, yang bersangkutan tidak datang karena mengaku tidak dapat undangan. Bukan karena tidak menghormati proses hukum,’’ ujar Wawan.

Selain tak ada undangan, Minah tak datang karena kondisi ekonomi keluarganya. Jarak dari rumahnya yang terletak di pegunungan kapur Darma ke Purwokerto cukup jauh, sekitar 35 km. Baginya, biaya yang dibutuhkan untuk transportasi saja terbilang tak sedikit. Untuk bolak-balik ke Purwokerto sekali jalan paling tidak harus memegang uang Rp 100.000 hingga Rp 200.000 (plus akomodasi).

’’Kami tak sanggup membayar pengacara, jadi dia tak ada yang mendampingi. Yang mendampingi teman-teman LSM di Purwokerto. Kami hanya bisa pasrah. Semoga hakim bisa memutus bebas,’’ kata Wawan penuh harap.

Menurut dia, dalam pengakuan di persidangan awal, Minah itu mengaku baru kali pertama mengambil biji kakao. Itu dilakukan karena ingin punya bibit yang akan ditanam di tanah garapan complangan (lahan di antara tanaman pokok). Sebab, kalau minta ke perkebunan kemungkinan tidak diberi.
Ia juga tidak memiliki lahan dan hidupnya sangat tergantung dari hasil sebagai buruh tani.

Saat ada operasi, Minah pasrah dan tak melawan saat PT RSA meneruskan ke polisi.
Sementara itu pihak RSA belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponsel Pimpinan PT RSA Darmakradenan Sumarno aktif, namun tidak diangkat.


Masalah Kecil

Kasus yang menimpa Minah itu sebenarnya tergolong masalah yang relatif kecil di balik konflik berkepanjangan antara pihak perkebunan dengan warga Darmakradenan yang menuntut pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang (tanah adat).

Bahkan terakhir, tiga warga yang terlibat dalam peringatan Hari Tani Sedunia beberapa waktu lalu di desa tersebut juga dilaporkan ke polisi. Organisasi tani desa tersebut, yakni Serikat Tani Amanat Penderitaan Rakyat (Setan Ampera) bersama Paguyuban Petani Banyumas (PPN) mengadu ke DPRD. Tujuannya agar DPRD dan Pemkab ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut, termasuk mengupayakan penyelesaian konflik tanah yang sudah berlangsung belasan tahun.

DPRD melalui Komisi A akhirnya membentuk tim kerja untuk memfasilitasi masalah tersebut. Kedua belah pihak sudah dipanggil secara terpisah dan akan dipertemukan untuk mencari solusi terbaik.

’’Kita sudah agendakan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Tinggal mengatur waktu saja. Keduanya sudah kita klarifikasi,’’ kata Ketua Komisi A DPRD, Agus Prianggodo seraya menjelaskan,  masalah itu ditangani oleh tim kerja yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Achmad Fadli dari PKB. (Agus Wahyudi-33,65)


Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad

Bookmark and Share


© 2009 SUARAMERDEKA.com. All rights reserved.