Yogyakarta
02 Nopember 2009
Sleman Akan Ubah Perda IMB
SLEMAN - Peraturan Bupati tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan dan Perda tentang bangunan gedung yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
Karena itu Pemkab Sleman mengadakan revisi terhadap kedua peraturan tersebut.
Namun demikian, peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun fasilitas gedung bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.
Sebaliknya, kata Kepala Bidang Pemukiman Dinas Kimpraswilhub Kabupaten Sleman, Ir Setiantono MSc, justru untuk melindungi kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Sebab, kata dia saat membacakan sambutan Wakil Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSi, sulit membayangkan dampak buruknya bila setiap jengkal lahan yang ada di Sleman ini didirikan bangunan dengan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Pembangunan bangunan harus memperhatikan konstruksi fisik, lokasi, dan kelestarian lingkungan. Baik lingkungan hidup maupun kelestarian budaya.
Bahkan, bangunan tertentu harus dengan konstruksi tahan gempa, katanya pada acara ’’Public Hearing di Grha Sarina Vidi’’, baru-baru ini.
Acara tersebut diikuti unsur REI, non REI, camat se-Kabupaten Sleman, perwakilan desa dan LOS. Dari mereka diharapkan sumbangsih pemikiran guna sempurnanya draf revisi kedua peraturan ini.
Sebelum ini, pemberian IMB dilakukan berdasarkan Perda nomor 8/1990. Selain tidak sesuai dengan perkembangan saat ini Perda itu juga dianggap perlu disesuaikan dengan UU Nomor 28/2002 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Di antaranya bahwa untuk membangun sebuah bangunan/gedung harus memenuhi dua syarat. Yaitu syarat administrasi dan syarat teknis. Syarat administrasi tentang status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IMB.
Sedang persyaratan teknis tentang tata bangunan dan lingkungan serta syarat keandalan bangunan dari guncangan gempa bumi.
Dikatakan, ada beberapa wilayah di Kabupaten Sleman yang masuk dalam wilayah rawan gempa.
Oleh karena itu untuk menjaga keselamatan warga, maka perlu ada persyaratan dalam pendirian bangunan harus berkonstruksi tahan gempa. Selain itu dalam pemanfaataan lahan untuk mendirikan bangunan harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Lahan/tanah merupakan salah satu sumber daya yang sangat besar peranannya dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di wilayah Sleman.
Secara geografis Sleman yang berada di posisi atas provinsi DIY merupakan daerah konservasi air.
Pemanfaataan lahan di Sleman yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak saja akan merugikan warga Sleman, namun juga mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat di sekitar Sleman.
Dengan demikian pemberian izin mendirikan suatu bangunan seharusnya mempertimbangkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Salah satu cara untuk mengendalikan masalah pertanahan di Sleman adalah pengendalian pemberian izin untuk pemanfaatan lahan dan mendirikan bangunan.(P58-89)