BALAI KOTA - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa Indyah Lestari (44), guru SD Kristen 2 Yayasan Sekolah Kristen Indonesia (YSKI) Semarang ditanggapi serius Komisi D DPRD.
Dalam pertemuan di ruang komisi, Kamis (29/10) kemarin, Komisi D mempertemukan Indyah Lestari dengan pengurus YSKI. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebelumnya, Indyah yang mengaku telah mengajar selama 13 tahun tersebut mengadu ke DPRD perihal PHK yang menimpanya.
Oleh Ketua Komisi D Supriyadi, dia dijanjikan dipertemukan dengan pihak yayasan untuk klarifikasi. Pihak yayasan terpaksa mem-PHK Indyah karena tidak memiliki ijazah sarjana strata satu (S1). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dia menolak menandatangani surat pengunduran diri dan sejumlah uang pesangon yang diberikan.
Penolakan itu mengakibatkan dirinya dipindahtugaskan dari SD ke TK. ’’Di TK saya ditugasi sebagai guru ekstrakurikuler tari. Sebelumnya di SD saya mengajar mata pelajaran Bahasa Jawa,’’ kata Indyah.
Sebelum terbit surat PHK, dia mengaku telah mendapat perlakuan diskriminatif. Di antaranya, tidak diberi jam mengajar, tidak mendapatkan jatah seragam dinas, serta kenaikkan gaji. ’’Sebenarnya masih banyak tenaga pengajar yang belum sarjana, salah satunya kepala sekolah. Tapi mengapa hanya saya yang di-PHK?’’ tanyanya.
Peningkatan Kualitas
Thomas Indradjaja, manajer YSKI menampik semua yang dikatakan Indyah. Salah satunya masalah masa kerja, ’’Indyah diangkat sebagai guru sejak 1 Juli 1999, dengan demikian masa kerjanya 10 tahun, bukan 13 tahun,’’ katanya.
Dia menambahkan, sebenarnya pihak yayasan telah berulangkali meminta kepada seluruh guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di UKSW. Langkah ini diambil dengan alasan untuk meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan. ’’Pihak yayasan telah menyediakan subsidi hingga 75 persen, sisanya menjadi kewajiban guru yang bersangkutan,’’ katanya.
Pihak yayasan dikatakan Thomas tetap akan memberikan hak-hak normatif diantaranya pesangon, uang penghargaan, serta dana sebesar 15 persen dari total uang yang diterimanya. Perhitungan tersebut telah sesuai dengan arahan dari Disnakertrans Kota Semarang.
Sementara soal perlakuan diskriminatif, dia juga menampik hal tersebut. ’’Kepala sekolah kami saat ini memang belum S1, namun saat diminta oleh yayasan usianya sudah diatas 50 tahun, jadi tidak diwajibkan,’’ pungkasnya. Terhadap permasalahan tersebut, Ketua Komisi D Supriyadi mempersilahkan kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan. ’’Kami tetap akan memfasilitasi keduanya hingga mencapai kesepakatan,’’ kata Supriyadi. (H54,H22-18)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad