SEMARANG- Jariangan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) mengecam sikap dan langkah RSUD Kota Semarang (RSUD Ketileng) dalam menangani penyelesaian kasus penculikan bayi bermur dua tahun di rumah sakit (RS) tersebut.
Melalui koordinatornya, Agnes Widanti, JPPA menganggap kasus penculikan ini sebagai preseden buruk. Pihak RS seharusnya bisa melindungi setiap pasien yang sedang dirawat.
”Kasus penculikan bayi ini sangat menyedihkan,seorang bayi yang masih lemah bisa diculik dari institusi pemerintah yang sebenarnya bisa melindungi dengan semua peralatan dan aturan yang memadai,” kata Agnes kepada wartawan, Kamis (29/10).
Dia menyayangkan hal itu bisa terjadi di dalam sebuah institusi yang diharapkan bisa melindungi seorang anak maupun ibu yang sedang menjalani perawatan pascamelahirkan.
”Pemerintah seharusnya memberikan perhatian yang lebih besar kepada anak, karena tanggungjawab perlindungan anak seluruhnya tidak hanya pada orang tua saja tapi juga pada negara,” ujarnya.
Menurutnya, musibah bisa terjadi di mana dan kapan saja, Namun penculikan ini sebenarnya tidak perlu terjadi, kalau pihak manajemen RS sudah baik dan aturan-aturan yang ada ditaati dan dijalankan oleh semua pihak.
Mengenai standar operasional prosedur (SOP), Agnes mengatakan, kalau sudah dijalankan secara benar, kenapa kasus penculikan itu bisa terjadi. Oleh karena itu, JPPA mempertanyakan apakah dengan menyerahkan bayi kepada orang yang tidak dikenal tersebut sudah sesuai dengan SOP atau tidak.
Kesalahan seluruhnya, kata dia, tidak dapat ditumpukan pada seorang siswa sekolah keperawatan yang sedang magang di RS dan yang menyerahkan bayi pasangan Mohammad Yahron (31) dan Dwi Setyowati (33). ”Sebab siswa yang magang tidak tahu persis aturan-aturan dari rumah sakit seperti apa.”
Hak Pasien
JPPA meminta agar pihak RSUD bertanggung jawab penuh kepada kedua orang tua bayi. Bentuk tanggungjawabnya bisa berupa dukungan moral, material, dengan tetap berusaha menemukan bayi yang diculik itu.
Tuntutan orang tua agar bayi mereka segera ditemukan merupakan hak sepenuhnya seorang pasien. ”JPPA akan segera menanyakan ke pihak RSUD mengenai keadaan sebenarnya dan perkembangan dari kasus penculikan ini. Kami akan membantu memberikan solusi yang bisa diambil agar kasus ini bisa segera tuntas dan tidak terjadi lagi di rumah sakit manapun,” katanya.
Terpisah, Dosen Pascasarjana Hukum Kedokteran Undip, dokter Sofwan Dahlan SpF (K) mengatakan, kasus hilangnya bayi di RSUD Ketileng menjadi keprihatinan bersama.
Semua pihak hendaknya tidak saling lempar tanggung jawab. ’’Tindakan yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana cara membantu pihak-pihak terkait supaya bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan mengubah kesedihan orang tuanya,’’ kata Sofwan.
Diakuinya petugas RS teledor karena tidak berpraduga-duga. Keteledoran itu jadi masalah intern antara petugas dengan pihak manajemen RS untuk pertanggungjawabannya.
Kasus hilangnya bayi ini hendaknya menjadi pelajaran yang berharga bagi seluruh RS dengan melakukan perbaikan manajemen yang tepat untuk menghindari dua hal yakni mencegah terjadinya pencurian dan penipuan bayi. Menurutnya, RS tetap harus bertanggungjawab terhadap hilangnya bayi tersebut. Tanggung jawab di sini adalah secara perdata, bagaimana hak orang tua korban bisa dikembalikan.
Tuntutannya tentunya bagaimana bayi tersebut bisa dikembalikan. Lalu bagaimana kalau tidak bisa dikembalikan? ’’Andaikata tidak bisa kembali, RS harus bertanggungjawab untuk mengganti rugi atau konpensasi berupa materiil atau imateriil. Kalau untuk itu hanya ahli hukum yang tahu persis,’’ jawabnya. (H21,J12,H23-18)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad