Penolakan warga terhadap jenazah teroris adalah katarsis sosial untuk membersihkan mereka dari beban kesalahan yang ditancapkan negara. Ada kelegaan yang hendak mereka tunjukkan ketika mereka menolak jenazah teroris.
Pembicaraan tentang terorisme tidak lekas surut setelah kematian Noordin M. Top. Wilayah persoalannya makin meluas dengan munculnya penolakan sejumlah warga terhadap jenazah teroris di lokasi tertentu.
Kenyataan ini dapat disimak ketika sejumlah anggota masyarakat Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, menolak pemakaman Bagus Budi Pranoto alias Urwah di desa mereka. Alasannya ialah mereka tidak menghendaki desa mereka dicap sebagai sarang teroris.
Hal serupa juga terjadi pada warga Dusun Kliwon, Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat. Mereka menolak mayat Ibrohim, tersangka teroris yang tewas dalam penyergapan yang dilakukan Densus 88 di Temanggung, di daerah mereka. Alasan yang dikemukakan warga adalah selain Ibrohim bukanlah warga asli Cilimus, Ibrohim juga dianggap sebagai penjahat yang telah mencoreng desa mereka.
Penolakan warga terhadap pemakaman jenazah teroris di daerah tertentu bisa dibaca sebagai resistensi lokal terhadap stigma sarang teroris yang telah menjadi isu nasional. Stigma bukan sekadar pemberian label yang netral.
Stigma adalah penamaan yang buruk terhadap sosok tertentu yang dinilai sangat terkutuk. Jika warga menerima jenazah teroris dikuburkan di wilayah mereka, maka dikhawatirkan muncul anggapan bahwa warga berkompromi, atau bahkan merestui, kejahatan yang dijalankan para teroris. Padahal, warga secara nyata tidak setuju dan menentang keras semua perilaku teroris yang meresahkan dan menimbulkan banyak korban.
Konsep asli tentang stigma bisa ditelusuri dalam bahasa Yunani yang merujuk pada sejenis tato yang disayatkan atau dibakar pada kulit tubuh para penjahat, budak, atau kaum pengkhianat yang sengaja diperlihatkan untuk mengidentifikasi mereka sebagai orang-orang tercela maupun dianggap kotor secara moral.
Orang-orang yang diberi stigma itu harus dihindari dan disingkirkan dari tempat-tempat umum. Stigma tersebut pada saat ini tidak lagi dalam bentuk sayatan secara fisik, melainkan dalam formula hubungan kebahasaan (relasi-relasi linguistik) yang memberikan garis batas yang tegas antara pihak yang dianggap normal versus abnormal.
Jadi, stigma pada dasarnya adalah penamaan untuk menciptakan demarkasi. Perpaduan kata ”sarang” dan ”teroris” menunjukkan kondisi ketidaknormalan. Sarang berarti tempat bagi binatang untuk bermukim. Sarang jelas tidak diperuntukkan bagi manusia normal, melainkan untuk manusia jahat. Simak, misalnya, kata ”sarang penyamun”.
Sedangkan teroris tidak hanya menjadi konsep yang merujuk pada orang-orang yang melakukan kejahatan biasa, melainkan oknum-oknum yang menjalankan kriminalitas luar biasa dengan mengerahkan teknik kekerasan. Teroris melukai dan membunuh manusia-manusia tak berdosa. Teroris menjadikan negara tidak aman.
Warga yang menolak desa mereka dijadikan tempat penguburan teroris adalah sebentuk tindakan antikompromi agar mereka tidak dipandang menjadi bagian dari sarang kejahatan yang penuh kebiadaban. Menolak jenazah teroris adalah langkah menegakkan keadaban.
Menentang kebejatan
Menolak jenazah teroris dimakamkan di daerah tertentu yang digulirkan oleh sejumlah warga memang menunjukkan aksi-aksi sosial yang naif dan absurd. Tapi, itu dapat terjadi karena ada batas moralitas yang ingin ditabalkan.
Moralitas para teroris adalah penghancur kehidupan, sedangkan moralitas warga adalah penjaga kehidupan. Benar pernyataan Erving Goffman (1922-1982) ketika menegaskan bahwa orang yang telah diberi stigma bisa dianggap bukan manusia sepenuhnya. Warga yang melakukan penolakan terhadap jenazah teroris hendak menyatakan mereka adalah manusia lazim sebagaimana manusia-manusia yang menentang kebejatan para pelaku terorisme.
Goffman mengemukakan tiga jenis stigma yang terdapat dalam masyarakat. Pertama, orang-orang yang dibenci karena tubuhnya mengalami deformasi. Mereka adalah pihak-pihak yang cacat secara fisik. Kedua, individu-individu yang dianggap tercemar karena berkarakter sebagai penganut keyakinan yang ketat dan perilakunya menunjukkan keradikalan secara politis.
Ketiga, orang-orang yang berlatar belakang ras, bangsa, dan agama tertentu yang dicemooh karena garis keluarga. Seseorang yang dipandang memiliki afiliasi familial dengan ras, bangsa, dan agama itu otomatis akan mendapatkan tudingan sebagai penerus ketidakberesan.
Karasis Sosial
Stigma sarang teroris sebenarnya tidak berasal dari warga, melainkan dari pihak-pihak yang memiliki otoritas keamanan dan memberangus terorisme. Lembaga intelijen, kepolisian, dan pejabat birokrasi dalam berbagai tingkatan adalah institusi resmi yang menengarai daerah tertentu sebagai tempat persinggahan maupun basis teroris. Para pejabat itu berulangkali menyatakan agar warga waspada terhadap orang asing. Wajib lapor pun mulai digalakkan lagi.
Bahkan muncul kesan para pejabat negara mengecam sikap masyarakat yang permisif menerima orang lain. Warga merasa selalu dicela dan dibebani kewajiban yang tidak menyenangkan. Pernyataan-pernyataan para pejabat itu sering ditayangkan media massa. Imajinasi tentang sarang teroris pun tertancap dalam kesadaran warga.
Realitas itu menunjukkan bahwa penolakan warga terhadap jenazah teroris adalah respons sosial dari membubungnya stigma yang terus-menerus digelontorkan pejabat negara. Warga mengalami tekanan (represi) yang tinggi dalam situasi semacam ini. Ketika represi itu makin menindih kegalauan warga, maka kataris pun dibutuhkan.
Katarsis bukan hanya pelampiasan kejengkelan akibat emosi yang mengalami kelindan represi. Katarsis, yang berasal dari bahasa Yunani katharsis, berarti bersih dari kesalahan atau pencemaran. Katarsis adalah pencucian (Lorens Bagus, 1996). Penolakan warga terhadap jenazah teroris adalah katarsis sosial untuk membersihkan mereka dari beban kesalahan yang ditancapkan negara.
Ada kelegaan yang hendak mereka tunjukkan ketika mereka menolak jenazah teroris sekalipun rasa lega itu ditampilkan dalam suasana penuh kemarahan.
Tapi, ada satu persoalan yang diabaikan ketika penolakan jenazah teroris dapat dianggap sebagai katarsis untuk menolak stigma sarang teroris, yakni sesama warga secara riil maupun potensial mengalami perpecahan.
Katarsis semacam ini sekadar mekanisme pengalihan persoalan dengan mencari kambing hitam dari sosok-sosok yang tidak bernyawa. Bukankah lebih baik warga menerima jenazah teroris sebagai bukti pengampunan tanpa melupakan kesalahan-kesalahan mereka? (80)
—Triyono Lukmantoro, dosen FISIP Universitas Diponegoro Semarang (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad