panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Wacana
07 Oktober 2009
Tajuk Rencana
KPK, Plt, dan Isyarat Pemusatan Kekuasaan
Bagaimanakah kita bersikap setelah Tim Lima yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memilih tiga Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo — berpayung pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)? Pertama, tentu realitas di dalam KPK sendiri. Skeptisitas yang berkembang baru akan dilewati jika KPK berjalan tetap dalam trek ekspektasi masyarakat antikorupsi.

Trek itu, antara lain akan diuji dari parameter penanganan dua kasus besar yang nuansa politiknya sangat menonjol, yakni kelanjutan pengakuan suap politikus PDI-P Agus Condro Prayitno dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom pada 2004. Juga memproses dugaan keterlibatan petinggi Polri Susno Duadji dalam kasus Bank Century. Jika proses dua kasus tersebut mandek, atau berlangsung semacam penguluran waktu, kita akan segera mendapat jawaban mengapa skeptisitas itu muncul.

Tentu bukan hanya dua kasus bermuatan politik tinggi itu yang menjadi ukuran, karena kinerja KPK secara keseluruhan akan dinilai setelah kehadiran tiga Plt itu, untuk melengkapi dua pimpinan yang tersisa. Sikap kita yang kedua, tentu, mengkhawatirkan kriminalisasi yang sedang berlangsung terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan dipaksakan untuk menuju ke status lanjut, karena kecenderungan kengototan kepolisian dengan cara apa pun membenarkan sangkaan-sangkaannya.

Terlepas dari rekam jejak ketiga Plt pimpinan dan reputasinya yang baik, proses penetapan dengan Perpu mengisyaratkan kemenangan kubu yang berupaya melemahkan KPK. Termasuk disahkannya Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh DPR, yang oleh kalangan pegiat antikorupsi dinilai memuat banyak ”jebakan” dan kelemahan yang menggerogoti peperangan melawan kejahatan luar biasa itu. Dari dua aspek itu, bagaimanapun bisa dikatakan telah terjadi kecenderungan langkah mundur.

Ya, sebuah set back. Setidak-tidaknya kalau dibandingkan dengan catatan-catatan yang memberi harapan besar sepanjang masa pemerintahan periode pertama SBY, 2004-2009. Justru pada akhir masa tugas, menjelang memasuki periode kedua, pembonsaian lembaga independen pemberantasan korupsi itu terasa berlangsung secara masif dan sistematis. Di sinilah mestinya kearifan itu mengusik: mengapa komitmen yang sangat kuat pada periode pertama kepemimpinannya tergerogoti oleh realitas sekarang?

Apa boleh buat, rakyat yang sudah memberikan mandat secara penuh untuk memilih pemimpinnya, mesti mengawal kondisi-kondisi yang bakal berlangsung. Sebuah realitas lain dalam perkembangan demokrasi kita ju-ga menanti, yakni gejala bakal terjadinya pemusatan kekuasaan, ketika kekuatan-kekuatan yang semula diharapkan memerankan fungsi penyeimbang seperti PDI-P dan Golkar cenderung ”menyatu” di pusaran elite kekuasaan. Apakah ini isyarat buram bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi? (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER