Mengenai harapan terhadap progresivitas pemberantasan korupsi pasca-UU Pengadilan Tipikor sangat tergantung dari MA dan ketua pengadilan dalam memilih hakim.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) Pengadilan Tipikor, 29 September 2009. Pengesahan itu mengakhiri perdebatan beberapa isu, seperti kewenangan penuntutan dan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedudukan Pengadilan Tipikor, dan komposisi hakim.
Perdebatan berhenti karena sudah menjadi undang-undang, tetapi mengawali perdebatan (hukum) yang lain mengenai substansi yang diatur dalam UU Pengadilan Tipikor.
Sebelum pengesahan, perdebatan menjadi upaya memengaruhi substansi RUU dengan harapan dapat terakomodasi dalam RUU. Perdebatan pada fase ini menjadi salah satu bentuk partisipasi publik terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dari perdebatan sebelum pengesahan, setelah pengesahan UU Pengadilan Tipikor sudah mengerucut pada langkah-langkah hukum yang disediakan konstitusi, yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Perdebatan itu akan bertolak dari gagasan konstitusional yang terserap dalam ketentuan di UU Pengadilan Tipikor. Apakah ketentuan yang terdapat dalam UU Pengadilan Tipikor sudah sesuai dengan UUD 1945 atau belum? Tulisan ini mencoba mengurai beberapa hal yang diatur dalam UU Pengadilan Tipikor dan konsekuensi yuridis yang mungkin timbul dalam perjalanan penerapan.
Tinjauan Kritis
Pertama, penuntutan. Meskipun akhirnya DPR tidak melepaskan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki KPK, tetapi ada permasalahan yang muncul dari UU Pengadilan Tipikor ini. Lahirnya dua lembaga yang memunyai kewenangan penuntuan yaitu kejaksaan dan KPK di dalam suatu lembaga peradilan.
Artinya UU Pengadilan Tipikor menegaskan dualisme yang saat ini sudah ada dengan kemungkinan terjadi kompleksitas pelaksanaan. Kompleksitas yang dimaksud adalah terjadi ”rebutan” dalam penanganan kasus tipikor di daerah antara KPK dan kejaksaan. KPK mempunyai kewenangan untuk menyidik dan menuntut tipikor dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Solusi atas ketegangan itu adalah koordinasi antara kejaksaan dan KPK, yang menurut UU KPK diatur mengenai kewenangan untuk menyupervisi lembaga yang berwenang memberantas korupsi. Koordinasi antarlembaga penegak hukum, baik dengan polisi maupun kejaksaan menjadi catatan penting pemberantasan korupsi pasca-UU Pengadilan Tipikor.
Kedua, komposisi hakim di Pengadilan Tipikor. Dalam ketentuan mengenai komposisi hakim, menempatkan hakim adhoc berada di sisi minoritas. Komposisi yang demikian akan menjadikan hakim adhoc sebagai ”kambing congek” dalam proses peradilan tipikor.
Komitmen hakim karier terhadap pemberantasan korupsi masih diragukan oleh publik dengan banyaknya putusan perkara tipikor di Pengadilan Negeri yang menghukum ringan koruptor. Dengan demikian, keberadaan hakim adhoc menjadi sangat rapuh dalam usaha memperkuat pemberantasan korupsi, ketika pengambilan keputusan dilakukan dengan voting.
Ketiga, penentuan komposisi hakim karier dan adhoc oleh ketua Pengadilan Negeri. Dengan masih kuat jaringan mafia peradilan maka keraguan komitmen ketua Pengadilan Negeri menempatkan hakim-hakim yang berdedikasi dalam pemberantasan korupsi perlu dipertanyakan.
Mafia peradilan mampu memengaruhi ketua pengadilan menentukan hakim yang akan memeriksa perkara tipikor. Ini menjadi tantangan Mahkamah Agung membersihkan diri dari mafia peradilan atau makelar kasus yang beroperasi di pengadilan. Tanpa komitmen membersihkan mafia peradilan, maka Pengadilan Tipikor akan menegaskan pandangan masyarakat sebagai ‘kuburan’ pemberantasan korupsi.
Kedudukan Pengadilan
Keempat, kedudukan Pengadilan Tipikor di setiap provinsi. Kedudukan pengadilan di setiap provinsi berkaitan dengan kemampuan sumber daya dan dana yang harus disediakan. Keberadaan di setiap provinsi menghasilkan desentralisasi Pengadilan Tipikor yang sejak keberadaan KPK berpusat di Jakarta. Dengan ketentuan yang demikian, maka dibutuhkan pula desentralisasi KPK yang tetap dipertahankannya kewenangan penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi.
Apakah dengan demikian KPK akan berada di setiap provinsi dan setelah dua tahun ke depan akan berada di kota/kabupaten? Ataukah KPK mengintensifkan kewenangan menyupervisi instansi yang mempunyai kewenangan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan UU KPK?
Pertanyaan mengenai eksistensi KPK di daerah menjadi penting terkait dengan kemampuan finansial membiayai kegiatan operasional KPK. Masalah lain yang muncul adalah pengawasan kualitas atas kelembagaan KPK yang sudah mempunyai rekam jejak mumpuni dalam pemberantasan korupsi.
Apakah kualitas KPK bisa tetap terjaga dengan baik dalam memberantas korupsi di daerah? Ini agenda yang penting dalam pengembangan kapasitas sistem yang wajib dibangun KPK pasca-UU Pengadilan Tipikor.
Pengembangan kapasitas kelembagaan menjadi upaya penting menyebarkan kualitas yang saat ini sudah dimiliki dan mentransformasikan pada sumber daya manusia yang dimiliki KPK.
UU Pengadilan Tipikor memberikan secercah harapan bagi pemberantasan korupsi, khususnya mengenai legitimasi Pengadilan Tipikor sebagaimana ditentukan Mahkamah Konstitusi. Tetapi undang-undang tersebut masih perlu dilihat kembali pada penerapannya, baik sebelum atau setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Mengenai harapan terhadap progresivitas pemberantasan korupsi pasca-UU Pengadilan Tipikor sangat tergantung dari MA dan ketua pengadilan dalam memilih hakim yang mempunyai integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan komitmen dalam memberantas korupsi. Sekaligus sebagai pembuktian bahwa Pengadilan Tipikor tidak tertular ‘virus’ pembunuh pemberantasan korupsi yang berada di Pengadilan Negeri. (35)
—Yakub Adi Krisanto SH MH, dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad