JAKARTA- Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, hari ini (28/9) berencana melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri.
Orang nomor satu di Bareskrim itu akan dilaporkan dengan dakwaan 7 pasal terkait dengan penetapan tersangka kepada keduanya. “Kita akan melaporkan dengan 7 pasal,” ujar pengacara KPK, Achmad Rifa’i, di Puri Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (27/9).
Tujuh pasal itu ada di PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Pasal tersebut adalah pasal 5 yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat pejabat Polri. Pasal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O yaitu melakukan upaya paksa terhadap proses penyidikan.
Dia mencontohkan, keputusan yang diberikan kepada kliennya itu terlalu memaksakan. Misalnya, ketika testimoni Antasari tidak terbukti lalu berganti ke penyalahgunaan wewenang dan kini berganti menjadi pemerasan dan penyuapan.
Selanjutnya adalah huruf Q, yaitu penyalahgunaan wewenang. Selain itu, terdapat pula Pasal 421-423 di KUHP yang akan menyeret Susno. Pasal 421 adalah tentang pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan kekuasaannya. Sanksi pasal-pasal di atas adalah pidana administrasi serta bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, juru bicara kuasa hukum KPK, Luhut Pangaribuan, tetap menginginkan agar penyidikan terhadap Bibit dan Chandra dihentikan. “Tidak cukup alat bukti jika telah terjadi suap atau pun pemerasan,” tandas Luhut.
Bibit Samad Riyanto mengatakan, pasal yang disangkakan kepada dirinya selalu berubah, sehingga sampai pada penyalahgunaan wewenang. ’’Dan, masalah ini selalu dikomentari masyarakat dan berubah ke pemerasan,’’ ujarnya.
Dia juga membantah pernah bertemu AR dan Ade Rahardja di hotel Bellagio Residence. Dia juga menolak bila dikatakan telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. ’’Aku ini nama Bellagio Residence saja nggak tahu, apalagi pernah ke sana. Demi Allah, seorang pensiunan polisi mengatakan demikian, Anda tahu artinya,’’ ujarnya.
Selain itu, Bibit menunjukan bukti bila pada tanggal 11-18 Agustus 2008 dirinya melakukan perjalanan ke Peru berupa, paspor, tiket, dan surat undangan dari kedutaan Peru. ’’Jika pada tanggal tersebut ada yang bertemu saya di Hotel Bellagio, itu mungkin setan atau jin,’’ tandasnya.
Chandra M Hamzah juga membantah sangkaan terhadap dirinya dan Bibit menerima uang. ’’Gaji dari KPK saya anggap cukup, tidak berlebihan juga tidak kekurangan. Tuduhan terima uang saya sebut ilusi, fitnah, dan siapa pun yang melakukan tuduhan itu saya merasa terhina dengan tuduhan itu,’’ tandasnya.
Desakan Polisi
Antasari Azhar mengakui, pembuatan testimoni dan pelaporan pimpinan KPK atas dugaan suap kasus Anggoro Widjojo dilakukan atas desakan pihak kepolisian. ”Mereka (penyidik) meminta pertemuan Pak Antasari dengan Anggoro dipertegas dengan membuat pernyataan. Kemudian diminta oleh penyidik untuk membuat laporan, alasannya untuk kelengkapan administrasi,” kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Jakarta.
Testimoni itu dibuat setelah polisi menemukan pembicaraan rekaman di laptop milik Antasari. ”Pada 11 Juni polisi baru mendapatkan laptop itu, kemudian diminta membuat testimoni untuk penegasan, alasannya untuk administrasi,” kata Ari.
”Pak Antasari diminta membuat testimoni, jadi dibuat atas permintaan polisi pada 16 Juni, bukan 16 Mei seperti yang ditulis di testimoni itu,” kata Ari Yusuf Amir.
Testimoni Antasari Azhar itu berisi bahwa Anggoro Widjojo, tersangka korupsi yang juga Dirut PT Masaro telah memberikan sekitar Rp 6 miliar pada orang yang mengaku sebagai orang KPK untuk membereskan kasusnya. Testimoni yang dituliskan dibuat pada 16 Mei itulah yang kemudian menjadi dasar menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
”Laporan Pak Antasari dibuat pertama kali terkait isu suap, lalu beberapa waktu kemudian, penyidik meminta menambahkan pasal penyalahgunaan wewenang,” kata Ari.
Dia menjelaskan, Antasari awalnya berpikiran ada unsur penyalahgunaan wewenang terkait dengan suap. ”Pak Antasari tidak tahu menahu soal pencabutan pencekalan,” katanya.
Ari menolak disebut bila ada deal tertentu yang dijanjikan penyidik dari kepolisian saat meminta Antasari menulis testimoni dan melaporkan teman-temannya di KPK ke polisi. ”Sama sekali tidak ada yang menguntungkan, Anda tahu bagaimana kondisi di tahanan. Pak Antasari tidak berniat melaporkan teman-temannya.”
Sebelumnya Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pernah menyatakan, kepolisian menyidik Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atas laporan Antasari dan bukan berdasar testimoni belaka.
Sementara itu, Ary Muladi menyangkal keterangan Kapolri soal penyerahan uang Rp 1 miliar ke Chandra M Hamzah. Ary mengaku sama sekali tidak pernah diperintah Antasari Azhar, seperti yang disampaikan Kapolri.
”Tidak ada. Itu tidak benar. Antasari menyuruh tidak benar, tidak punya kapasitas menyuruh-nyuruh,” kata pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa.
Dia menjelaskan, apa yang disampaikan Kapolri pada Jumat 25 September lalu jelas-jelas bukan pengakuan dari kliennya. ”Kapolri mendapat laporan mentah berdasarkan pengakuan Ary pada bulan Juni 2009,” kata Sugeng.
Dia lalu menjelaskan, Ary pernah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2009. Saat itu Ary memberikan keterangan uang sudah didistribusikan ke pimpinan KPK. ”Tapi saat dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelepan pada Agustus 2009, Ary menegaskan dia tidak pernah memberikan langsung uang ke pimpinan KPK.”
Sugeng menambahkan, uang yang diberikan itu dalam beberapa tahap yakni pada Oktober 2008 senilai Rp 400 juta, 120 ribu dollar Singapura pada Februari 2009, dan 440 ribu dolar Amerika pada Agustus 2009. ”Ary tidak pernah berhubungan langsung dengan pimpinan KPK dan dia hanya membantu adik Anggoro Widjojo, Anggodo, terkait kasus kakaknya,” kata Sugeng.
Antasari Azhar juga menyangkal memerintahkan Ary Muladi tersangka kasus dugaan suap Anggoro Widjaja, untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M Hamzah. Apa yang disampaikan Kapolri Jenderal pol Bambang Hendarso Danuri soal itu dinilai tidak logis.
”Itu tidak logis, saat itu Pak Antasari justru sedang melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan suap. Untuk ini Pak Antasari siap dikonfrontir,” kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, di Jakarta.
Saat itu, yang dilakukan Antasari justru mencari tengah menelusuri data-data dan bahkan merekam pengakuan Anggoro. ”Pak Antasari meminta itu diklarifikasi,” katanya.
Antasari juga mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu, karena alasan menemui Anggoro di Singapura.
”Itu jelas sekali, bahwa pertemuan Pak Antasari dan Anggoro dilakukan saat Anggoro belum menjadi tersangka. Anggoro baru menjadi tersangka pada 2009 dan pertemuan dilakukan Oktober 2008,” katanya.
Artinya, lanjut Ary, pasal yang dikenakan pada Antasari yakni pasal 36 UU 30 2002 tentang KPK bahwa disebutkan tidak boleh menemui tersangka, tidak pas. ”Pada waktu itu Pak Antasari bertemu dalam rangkaian suatu upaya menemukan dugaan suap oknum di KPK sehingga perlu menemui Anggoro.
Dan saat itu memang Anggoro sudah dicekal, sehingga Pak Antasari merekam pertemuan itu. Selaku ketua tentu tidak mungkin membiarkan informasi tersebut, walaun ada konsekuensi menemui Anggoro,” katanya.
Menjaga Wibawa
Dosen Kriminologi dan Kajian Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar mengatakan, penonaktifan Susno diperlukan untuk menjaga wibawa polisi.
’’Dengan cara kerjanya yang tidak mandiri dan profesional ya sepantasnya dicopot. Karena jika tidak akan memberikan citra buruk bagi Kepolisian,’’ ujar Bambang yang juga mantan polisi dalam jumpa persnya di kantor ICW, Kalibata.
Bambang Widodo Umar menambahkan, Susno seharusnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ini berbeda yang dilakukan tim pembela Chandra dan Bibit yang melaporkan Susno ke Kompolnas dan Irwasum.
Soal penyadapan, Bibit Samad Riyanto mengakui sadapan atas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji. Tapi penyadapan dilakukan bukan dengan sengaja. Nomor telepon seluler Susno yang masuk ke penyadap KPK.
”Bukan saya yang menyadap Susno, tetapi teleponnya Susno masuk ke telepon yang kita sadap. Itu saja kok. Jadi bukan kita yang menyadap Susno. Tapi Susnonya yang masuk sendiri ke penyadap kita,” kata Bibit.
Sebelumnya Susno memang mengakui dirinya pernah disadap penegak hukum lainnya terkait kasus Bank Century. (J13-49)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad