KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diserang. Bukan hanya sekarang ini dua pimpinannya, yakni Candra Hamzah dan Bibit Somad Riyanto dijadikan tersangka oleh Polri.
Tapi jauh sebelumnya, KPK sebenarnya sudah serangan secara opini, antara lain wacana tebang pilih, dan yang cukup menyesatkan ialah, wacana logika warung kopi.
Logika warung kopi, menyamakan KPK dengan orang dagang, jika negara harus menyediakan anggaran sekian maka KPK harus menyelamatkan kerugian negara lebih besar dari itu, tidak boleh lebih besar pasak daripada tiang. KPK diibaratkan semacam BUMN atau warung.
Logika ini, kalau kita perhatikan, bukan hanya mengkooptasi kaum politisi atau pejabat negara yang risih dengan kehadiran KPK, namun telah mengkooptasi pemikiran kalangan polisi, jaksa, dan hakim.
Penegak hukuman non-KPK, dalam berbagai forum diskusi atau seminar, atau kuliah umum di kampus-kampus, seakan sebagai penegak hukum yang sukses menyelamatkan kerugian negara dalam jumlah luar biasa.
Logika ini tentu tidaklah tepat, sebab lembaga penegak hukum bukanlah BUMN, dan fakta emprik pun ternyata dapat terbantahkan. Tahun 2008, negara telah mengeluarkan anggaran Rp 264,19 miliar untuk seluruh operasional KPK. Hingga akhir 2008, lembaga pemberantasan korupsi ini ternyata berhasil menyelamatkan 460 miliar dan aset senilai Rp 200 miliar.
Tahun 2009, dengan alokasi anggaran APBN yang tidak jauh beda dengan tahun lalu untuk membiayai seluruh operasional KPK, mulai dari periode Januari 2009 hingga sekarang komisi ini ternyata berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 3 triliun. ’’Ibarat orang dagang sudah untung besar,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, kepada Suara Merdeka, kemarin (27/9).
Kinerja KPK
Kalau membuka lembaran kinerja KPK, mulai tahun 2008, komisi ini mampu menaikkan angka penyelamatan uang dan aset negara dalam jumlah spektakuler.
Berdasarkan catatan Indonesian Corruption Wacth (ICW), tahun 2006, negara membiayai KPK Rp 156,9 miliar, dan KPK menyelamatkan Rp 27,75 miliar. Tahun 2005, APBN merealisasikan anggaran Rp 52,28 miliar, dan uang negara yang diselamatkan Rp 22,29 miliar.
Tahun 2004, KPK baru awal-awal berdiri dan belum bekerja, negara telah mengeluarkan anggaran Rp 38,5 miliar, guna membiayai kepentingan sarana-prasarana, SDM, dan segala sesuatunya.
Dari kenyataan di atas, selama tiga tahun agenda pemberantasan korupsi (2004-2005-2006), KPK baru menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 50 miliar, dari total realisasi anggaran Rp 247,68 miliar.
Menurut penilaian Adnan Topan Husodo dan Emerson dari ICW, ada beberapa hal yang memang harus dikritik pada diri KPK sepanjang 2004-2007. Yakni penanganan kasus korupsi oleh KPK masih dalam skala kecil, dan sebagian besar berupa pengadaan barang dan jasa.
Pilihan atas kasus korupsi tidak didasarkan atas nilai strategis untuk melahirkan efek deterrence, melainkan kemudahan dalam membongkarnya.
Biaya pemberantasan korupsi KPK masih lebih besar dibandingkan nilai kerugian yang telah berhasil dikembalikan ke negara.
Di samping itu, program pencegahan laporan harta kekayaaan pejabat negara (LHKPN) dan gratifikasi tidak mendorong kepatuhan yang lebih dari pejabat negara untuk melaporkan LHKPN dan gratifikasi yang diterima.
Jika logika warung kopi diterapkan, dapat kita simpulkan, negara awalnya merugi karena harus mengeluarkan modal besar untuk membiayai ’’bisnis’’ KPK ini.
Tetapi seperti halnya bisnis pada umumnya, di kemudian hari, modal yang dikeluarkan negara itu berangsur-angsur, dalam hitungan tahun, telah kembali, dan bahkan belum habis masa berlaku anggaran KPK tahun ini, KPK telah memberi ’’keuntungan’’ ke negara sekitar Rp3 triliun. Angka ini sudah menutup segala modal negara yang telah keluar sebelumnya.
Pengembalian Aset
Apa resepnya? ’’Sama saja (dengan sebelumnya). Hanya KPK lebih menggiatkan asset recovery (pengembalian aset-Red). Sebelum terpidana menjalani hukuman subsidair semua kepemilikannya diidentifikasi dan dilakukan penyitaan uang pengganti yang harus dibayar, sesuai putusan pengadilan. Logikanya ikan, tengiri ikan gabus, makin diperbaiki strategi maka akan semakin bagus,’’ kata M Jasin.
’’Di bidang pencegahan, KPK lebih berorientasi kepada pengembalian aset negara yang dikuasasi oknum pejabat atau pihak swasta secara melawan hukum, dan mendorong pembayaran kewajiban pihak tertentu kepada negara, sesegera mungkin,” tambah Jasin.
Jika mau diperbandingkan, ’’bisnis’’ pemberantasan korupsi ini tidak pernah mampu dilakukan kejaksaan dan kepolisian. Tidak pernah ada catatan ketika negara mengeluarkan anggaran Rp 1,9 triliun untuk membiayai kejaksaan (anggaran kejaksaan per tahun rata-rata Rp 1,9 triliun-Red) satu tahun anggaran, di tahun itu juga kejaksaan mampu menyelamatkan kerugian negara.
Sementara di KPK, uang negara yang diselamatkan itu adalah adalah eksekusi perkara-perkara yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah final. Jadi yang diselamatkan itu sudah bukan potensi lagi, namun memang sudah benar-benar murni sudah disetorkan ke kas negara.
Kejaksaan Agung pernah mengklaim sepanjang 2004-2008, kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun. Namun data ICW, berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2004 hingga semester I 2008, uang negara yang dapat diselamatkan Kejaksaan dan disetorkan ke kas negara hanya Rp 382 miliar.
Pernyataan Kejagung itu harus dikritisi, mengingat kalau diteliti lebih jauh, rata-rata penyidikan yang dilakukan kejaksaan lebih dari bertahun-tahun. Itu baru penyidikan, belum harus perkaranya disidangkan di pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri).
Belum lagi proses banding dan kasasi harus dilewati. Rata-rata, kalau mau diteliti sampai ke tingkat daerah (kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri), perkara korupsi yang ditangani kejaksaan untuk hingga ada putusan kasasi Mahkamah Agung sehingga kerugian negaranya dapat dieksekusi, dapat memakan waktu sesingkatnya empat tahun. Dan ini terjadi di mana-mana hampir merata.
Selama masih berproses, kerugian negara yang dibilang ’’diselamatkan’’ itu tadi berarti masih berupa potensi, belum dapat dieksekusi untuk disetorkan ke negara, sebab status hukumnya belum final. Berarti, dalam empat tahun maka anggaran negara yang dikeluarkan kejaksaan adalah 4 x Rp 1,9 triliun = Rp 7,6 triliun.
Kalau percaya BPK, sebagaimana dikemukakan ICW, berarti dari APBN sebesar Rp 7,6 triliun, kejaksaan baru mampu menyelamatkan uang negara hanya Rp 382 miliar. Atau kalau kita mempercayai Kejagung, berarti dari anggaran APBN 2004-2008 Rp 7,6 triliun yang dikeluarkan negara, kejaksaan baru mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun.
Namun klaim Kejagung ini memang patut diragukan, mengingat mungkin perhitungan yang dimaksud Kejagung itu adalah barangkali baru berupa potensi atas kumpulan perkara-perkara korupsi di berbagai daerah, belum berdasarkan eksekusi dari perkara korupsi yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, yang meragukan adalah, di berbagai provinsi, termasuk Jawa Tengah, penanganan kasus korupsi untuk bisa status hukumnya berkekuatan hukum tetap, bisa bertahun-tahun. Sebut saja, kasus korupsi anggaran ganda APBD Semarang 2004 yang merugikan negara Rp 2,16 miliar, disidang mulai 2005 dan 2009 baru dieksekusi pemidanaannya. Sementara kerugian negaranya belum tereksekusi dan belum disetor ke kas negara/daerah.
Dari 45 anggota Dewan yang rata-rata menerima uang Rp 48 juta (dikurangi pajak penghasilan), yang mengembalikan baru 11 terpidana, sementara lainnya didiamkan, tidak dipidana, juga tidak diperdata, sehingga kerugian negara Rp 2,16 miliar ini sampai sekarang belum tereksekusi ke kas daerah/negara.
Bahkan Kepolisian, dalam pemberantasan korupsi, prestasinya jauh dari harapan, dan penanganan penyidikan perkaranya relatif lama dan perkaranya sering bolak-balik dari jaksa-polisi. ’’Wajah kepolisian dalam pemberantasan korupsi di Jawa Tengah ini secara nasional sebenarnya sama dengan provinsi-provinsi lain,” ujar Sekretatis KP2KKN Eko Haryanto.(Yunantyo Adi S-77) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad