KUDUS - Jaringan pembuat pita cukai palsu terendus keberadaannya dalam beberapa bulan terakhir di Kota Keretek. Hal tersebut dapat dilihat dari penemuan ribuan rokok yang dilengkapi pita cukai ’’abal-abal’’, akhir pekan lalu.
Kasi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus Gatot Wibowo mengemukakan hal itu, siang kemarin.
Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut memang tidak diproduksi di Kudus, tetapi pasokan dari luar kota. ’’Berdasarkan keterangan dari pemilik rokok, cukai didatangkan dari Cirebon,’’ jelasnya.
Awalnya, petugas mencurigai temuan tersebut terkait dengan pengungkapan produsen cukai palsu oleh bea cukai pusat. Namun setelah diteliti, ternyata kualitasnya masih di bawah barang bukti cukai palsu sebelumnya. ’’Kami telah mengecek kualitas cukainya, ternyata tidak sebaik sebelumnya,’’ ungkapnya.
Saat diperiksa dengan alat pemindai, ternyata alat sensor tidak dapat menyala. Artinya, barang tersebut terindikasi sebagai cukai palsu. Itu berbeda dari cukai temuan sebelumnya. ’’Kualitasnya jauh lebih baik dan lebih halus buatannya,’’ imbuhnya.
Mengenai kemungkinan masih beredarnya cukai palsu tersebut, Gatot mengakui hal seperti itu bisa saja terjadi. Penyebabnya, pabrikan yang menggunakan barang itu mengaku sudah berproduksi sejak enam bulan yang lalu.
Sebagian besar dari produk rokok yang dihasilkan tentu masih ada di pasaran. ’’Dilihat dari lamanya produksi masih ada kemungkinan seperti itu,’’ paparnya.
bekerja sama
Terkait dengan hal tersebut, dia mengaku masih akan memburu jaringan pembuat cukai palsu tersebut. Karena diduga melibatkan bea cukai wilayah lain maka pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait.
Mengenai sanksinya, tidak hanya diberlakukan kepada pembuatnya. Pengguna cukai palsu, yakni pabrikan rokok yang melekatkan barang tersebut, juga akan mendapat sanksi serupa.
Hal seperti itu dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007.
Pelakunya diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan paling lama delapan tahun. ’’Sedangkan dendanya, minimal sepuluh kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,’’ paparnya. (H8-71)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad