KASUS perdagangan perempuan (women in trafficking) seolah tidak ada henti-hentinya. Meskipun berbagai perangkat hukum, mulai dari UU dan peraturan pemerintah, secara imperatif telah melarang praktik tersebut, toh kasus perdagangan perempuan justru makin meningkat.
Dalam beberapa hari terakhir, Suara Merdeka memberitakan kasus perdagangan perempuan yang berhasil dibongkar jajaran penegak hukum setelah berjalan hampir 10 tahun. Kasus trafficking yang menghebohkan terjadi di Sragen, terjadi pada puluhan gadis remaja sebagai korbannya.
Puluhan remaja perempuan itu menjadi korban karena dijanjikan pekerjaan bergaji besar di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, oleh dua makelar dari daerah Wonokerso, Sragen, bernama Wiji Purwanto dan Susmiyati. Mereka diiming-imingi gaji minimal Rp 7 juta per bulan dengan bekerja sebagai ‘’penjaga kafÈ’’. Namun kenyataannya mereka dijadikan pekerja seks komersial (Suara Merdeka, 17 Mei 2009).
Kasus perdagangan perempuan yang terbongkar tersebut menimpa korban yang umumnya remaja putri yang semula bekerja menjadi buruh di berbagai pabrik di wilayah Sragen / Karanganyar, atau mereka yang baru lulus dari SMA dan dilanda kebingungan karena tak mampu meneruskan studi di perguruan tinggi.
Imaji Kemakmuran
Secara eksplisit, kasus perdagangan perempuan umumnya menimpa para remaja perempuan dari keluarga miskin. Ya, kemiskinan menjadi faktor utama penyebab praktik perdagangan perempuan, meski ada juga faktor sekunder lainnya yang menjadi pendorong.
Riset LBH Apik Jakarta (2002) menyebutkan, dari 202 kasus perdagangan perempuan yang diadvokasi dan menjadi perbincangan publik, 85 persen disebabkan faktor kemiskinan. Faktor kemiskinan menjelma menjadi kultur kolektif para pelaku dan korban.
Korban pada awalnya tidak curiga, dan mau mengikuti bujuk rayu agen trafficking, karena didasari beban ekonomi keluarga. Bujuk rayu tentang pekerjaan mapan dan berupah tinggi di luar daerah membuat mereka mudah menerima tawaran pekerjaan yang tidak terduga itu. Para agen menjanjikan pekerjaan yang diberi label semu, seperti pegawai kafe, pegawai toko, consumer service, dan sebagainya.
Dalam teori psikologi modern, kultur kemiskinan memiliki beberapa ciri yang melekat. Pertama, budaya yang diwarnai harapan / imajinasi tentang kejayaan, kemakmuran, dan kekayaan yang diluar akal sehat (logika) yang berlaku majemuk. Kultur kemiskinan selalu dibayangi imajinasi tentang harapan mencapai kemakmuran, meski dengan berbagai jalan yang akan dilakukan.
Kedua, budaya yang lebih menghargai pencapaian hasil daripada menjalankan proses dengan segenap kemampuan. Kultur kemiskinan melihat sesuatu yang berharga karena hasil yang dicapai.
Ketiga, kultur kemiskinan lebih menghargai materi ketimbang nilai-nilai yang idealistik. Kultur kemiskinan berbeda dari realitas kemiskinan atau kelas sosial miskin. Kultur kemiskinan dikonstruksi oleh sistem sosial yang tak adil dan penuh kesenjangan ekonomi.
Jerat Kemiskinan
Yang masuk dalam jerat kultur kemiskinan boleh jadi bukan hanya mereka yang secara status ekonomi digolongkan miskin. Kelompok sosial yang mapan secara ekonomi pun bisa terjangkiti kultur kemiskinan jika memiliki sifat kolektif yang sejalan dengan kultur kemiskinan.
Para korban perdagangan perempuan umumnya masuk dalam jerat kultur kemiskinan. Mereka menerima bujuk rayu agen trafficking, karena melihat apa yang diimajinasikan sebagai ‘’kehormatan, berharga, dan terhormat’’ dengan bekerja di luar daerah dan gaji tinggi.
Mereka rela meninggalkan kerja produktifnya sebagai buruh dan petani, untuk menjadi subjek yang dianggap ‘’terhormat’’ itu. Mereka baru menyadari menjadi korban, ketika merasakan beban penderitaan setelah beberapa tahun berikutnya.
Mendekonstruksi kultur kemiskinan, sekaligus menyelamatkan perempuan dari jerat trafficking, bisa dicapai dengan program edukasi kesadaran gender dan pendidikan berkultur emansipatif. Diperlukan upaya sinergis antara penggiat gerakan perempuan, LSM, Dinas / Kementerian Pemberdayaan Perempuan, ormas agama, dan ormas perempuan dalam melakukan langkah advokasi dan pendidikan bagi perempuan.
Edukasi dan advokasi hak perempuan itu harus dilakukan melalui jejaring komunitas lintasprofesi, lintasteritorial, dan lintassektoral. Pemerintah pun diharapkan lebih serius dalam mengimplementasikan program pembangunan yang beroreintasi rakyat, sehingga bisa menekan indeks gini atau angka kesenjangan ekonomi.
Dengan pembangunan yang berhasil dan prorakyat, maka secaa langsung dapat mengurangi faktor utama penyebab perdagangan perempuan, yaitu kemiskinan. (Ari Kristianawati, guru SMAN 1 Sragen-32
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad