panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
20 November 2008
Polisi Tangkap Truk Bermuatan Pupuk
PURWOREJO - Jajaran Polres Purworejo menahan satu truk bermuatan 8 ton pupuk Urea Kujang dalam sebuah operasi di depan Polsek Kutoarjo, Selasa (18/11) dini hari.

Sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi yang dimuat truk Mitsubishi Colt diesel Nopol BE-4972-FA itu diangkut dari Banjar Patroman  (Jabar) menuju Bantul (DIY).

Kapolres AKBP Drs Imran Yunus MH melalui Kasat Serse AKP Suliyanto kemarin menuturkan, kasus penjualan pupuk bersubsidi ke luar wilayah daerah pemasarannya sebetulnya tidak diperbolehkan.

Urutannya, dari produsen ke distributor, distributor ke pengecer, dan pengecer ke petani setempat. Maka pemilik pupuk tersebut akan dijerat melanggar UU Nomor 7/Darurat/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Perekonomian. Sebab belum ada undang-undang lagi yang mengatur masalah itu.

Kemarin polisi berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Purworejo untuk menanyakan undang-undang terbaru, tetapi tidak ada sanksi hukumnya. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Menurut AKP Suliyanto, Pasal 19 Ayat 2 dan 3 pada UU tersebut menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan distributor dan pengecer, sanksinya hanya izinnya dicabut. ”Maka kami menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1955 yang ancaman hukumannya dua tahun penjara dan/atau denda Rp 100 ribu,” katanya.

Adapun pemilik pupuk yang sampai kemarin masih dimintai keterangan polisi adalah Hadies Heriyaman Herman (52) warga Desa/Kecamatan Petaruman, Kota Banjar. Polisi tidak bisa menahan karena ancaman hukumannya maksimal hanya dua tahun penjara. ”Pantas cukup banyak yang nakal karena sanksinya ringan,” kata AKP Suliyanto.

Disebutkan, pemilik pupuk yang akan menjualnya ke Bantul itu berprofesi pengecer pupuk bersubsidi. Ketika mendapat pesanan dari warga Bantul, dia berusaha mengumpulkan pupuk dari sesama pengecer. Semula dia membeli dari pengecer setempat seharga Rp 60 ribu/sak ukuran 50 kg, akan dijual Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu/sak.

Mengaku Angkut Beras

Awalnya Hadies mendapat informasi dari Aris. pengemudi truk warga Banjar yang sering mengirim alat pertanian ke Bantul. Suatu ketika Aris ditanya Sri Setyowati warga Sewon, Bantul, apakah di daerah Banjar banyak pupuk Kujang. Atas pertanyaan tersebut diiyakan oleh Aris, dan dia berjanji mencarikan. Wanita yang biasa disapa Bu Wati atau Bu Ida ini lantas memberikan nomor telepon kepada Aris.

Singkat kata ketika Aris sampai Banjar menceritakan adanya pesanan pupuk Kujang kepada sesama pengemudi bernama Nanon. Dan orang inilah yang menyampaikan informasi kepada Hadies. Setelah terkumpul 8 ton (160 sak 50 kg) dia menyewa truk BE-4972-FA milik Sugiyanto warga Butuh, Kabupaten Purworejo, yang bekerja sebagai petugas LLD di Wanareja, Cilacap.

Truk tersebut dikemudikan Gunaidi alias Dedy asal Metro, Lampung, dengan kernet Rusman warga Wanareja, Cilacap. Ketika dicegat petugas yang melakukan operasi, semula pengemudi mengaku mengangkut beras. Ternyata setelah diperiksa berisi pupuk bersubsidi.

Menurut AKP Suliyanto, yang salah adalah pemilik pupuk. Pemilik truk dan pengemudinya hanya buruh setelah truk disewa Rp 800 ribu untuk sekali angkut. Calon pembelinya yang juga sudah diperiksa polisi dianggap tidak bersalah.(yon-24)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER