PURWOREJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menyatakan lengkap (P21) berkas acara pemeriksaan (BAP) Rukma Setiyabudi alias Budi Rukma.
Kajari Purworejo Heriyanto Serumpun SH yang dimintai konfirmasi melalui Kasi Pidus Kejari Sarwo Edi mengatakan, pihaknya tinggal menunggu penyerahan tanggung jawab Budi Rukma dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Sudah kami nyatakan P21 (lengkap) pada Kamis pekan lalu (13/11). Kapan dilimpahkan ke pengadilan, terserah tim penyidik Polres,” kata Sarwo Edi kepada seluruh wartawan setelah sidang di Pengadilan Negeri Purworejo, kemarin.
Dia menjelaskan, kejaksaan hanya bertugas meneliti berkas yang diajukan oleh penyidik Polres Purworejo, menyangkut formil BAP. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya tugas penyidik Polres menyerahkan Budi Rukma beserta barang bukti ke Kejari.
Kapolres Purworejo AKBP Imran Yunus yang dimintai konfirmasi melalui Kasat Reskrim yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan Tahun 2004, AKP Suliyanto, mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan resmi kepada Budi Rukma yang didasarkan atas keputusan P21 Kajari. Dia berjanji, jika yang bersangkutan datang, akan langsung melimpahkan tanggung jawab perkaranya ke kejaksaan.
Prosedur Formal
“Kami memakai prosedur formal. Surat panggilan sudah dikirimkan. Jika tidak datang, ya kami jemput,” tegasnya.
Suliyanto meyakini, pihaknya akan mampu menyerahkan ke kejaksaan beserta barang bukti minggu ini. Menurutnya, kepolisian tidak ingin menjadikan kasus pengadaan buku berlarut-larut. Bahkan, pihaknya menginginkan perkara tersebut cepat selesai.
“Kami ingin secepatnya menyerahkan tersangka ke kejaksaan. Setelah itu, mau langsung ditahan atau tidak, itu terserah kejaksaan. Kami sudah tidak ada beban,” ujarnya.(H43-66)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad