panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
19 November 2008
Mantan Kadinas Pendidikan Divonis 2 Tahun
  • Korupsi Pengadaan Buku
PURWOREJO - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, Drs Sudarmo Subroto MM dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai YF Rangka SH dengan anggota Benyamin Noboba SH dan Eulis Nurkomariah SH, dalam sidang kasus korupsi buku di Pengadilan Negeri, kemarin.

Sudarmo divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti yang dikorupsi Rp 204 juta. ‘’Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp 2.500,’’ ujar hakim ketua YF Rangka SH.

Penangguhan penahanan yang diterima terpidana dalam sidang, kemarin dicabut. Majelis hakim memerintahkan jaksa langsung menahan terpidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Purworejo.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam sidang pembacaan tuntutan, yang bersangkutan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dalam pertimbangan putusan, hal-hal yang dinilai memberatkan, dia seorang penyelenggaran negara yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sebagai PNS, dia tidak memberikan contoh baik, belum menggembalikan uang yang dikorupsi, dan justru menikmatinya.

Mengaku Bersalah

Hal-hal yang meringankan, terpidana lama mengabdi sebagai PNS, sudah mengaku bersalah dalam proses persidangan, serta masih memiliki tanggungan istri dan anak. Terkait putusan majelis hakim, Sudarmo menyatakan banding. Jaksa Sarwo Edi menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terpidana, Tjahjono SH mengatakan, alasan pengajuan banding karena hakim menyatakan kliennya belum mengembalikan uang yang dikorupsi. ‘’Sudah dikembalikan utuh kepada Didit Abdul Madjid. Ada bukti pengembalian,’’ tandasnya.

Menurut dia, uang yang diterima kliennya bukan berasal dari korupsi proyek buku, namun utang yang diterima dari Didit Abdul Madjid. Utang tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.

Jaksa Sarwo Edi mengatakan, meskipun yang diterima terpidana merupakan utang, namun dalam UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, itu termasuk gratifikasi atau hadiah. ‘’Penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi,’’ katanya.

Majelis hakim dalam putusannya berpendapat, dakwaan primer jaksa Pasal 1  ayat (2) subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambang dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.

Seperti dilansir selama ini, Sudarmo merupakan salah satu terdakwa dari kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan tahun 2004 senilai Rp 8,97 miliar. Berdasar audit BPK wilayah IV DIY-Jateng, negara dirugikan Rp 4,63 miliar akibat kasus ini.

Proyek buku itu didesain dengan proyek alat kesehatan, di mana fee-nya digunakan untuk memenuhi permintaan DPRD 1999-2004 berupa uang pengganti sepeda motor, kaveling tanah, dan tambahan purnatugas.

Saat menjabat sebagai Assek II, sudarmo menolak proyek itu. Namun saat menjabat sebagai Kadinas Pendidikan, proyek tetap dijalankan. Dia dinilai menerima fee dari proyek buku itu Rp 204 juta. (H43-72)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER