panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
18 November 2008
Kasus Korupsi Dana Rehab SD
Erna Purnomowati Dituntut 2 Tahun
PURWOKERTO - Kasus korupsi rehab 37 SD di Banyumas dengan kerugian Rp 280 juta, kemarin memasuki tahap penuntutan. Tiga tersangka yaitu Kabid Pendidikan Dasar Diknas Banyumas,  Erna Purnomowati dituntut dua tahun penjara, harus mengembalikan uang Rp 17,5 juta, dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan dua bulan.

Dua tersangka lainnya yaitu, staf Pendidikan Dasar Diknas, Eko Ngesti dan Kepala SD Nusamangir, Kemranjen, Sutrimo masing- masing dituntut 18 bulan penjara, mengembalikan uang Rp 10 juta, subsider dua bulan kurungan.

”Tuntutan ini sudah pantas dengan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa,”kata Ansori SH dan Agus Suhartanto SH jaksa penuntut umum, kemarin.

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa dianggap merugikan negara, karena memungut uang rehab dari dana APBD 2007. Mestinya dana itu digunakan untuk memperbaiki bangunan gedung SD yang rusak, namun para terdakwa malah memungutnya dari para kepala sekolah.”Perbuatan itu jelas-jelas merugikan negara dan menghambat pembangunan pendidikan dasar yang dibutuhkan rakyat,”jelasnya.

Dikumpulkan

Para terdakwa, memungut uang dari 37 kepala sekolah, dengan sadar. Mereka sebelum menerima bantuan rehab telah dikumpulkan terlebih dahulu di gedung Gurinda Sarwa Mandala Diknas, Banyumas. Dalam pertemuan itu, Erna Purnomowati memberi tahu kepala sekolah bahwa uang bantuan tidak jatuh dari langit, tapi diperjuangkan.

Untuk mendapatkan uang itu, perlu kerja keras dan sarana untuk mendapatkannya. Maka dia minta pengertian para kepala sekolah yang menerima bantuan itu. Dia melalui Sutrimo dan Eko Ngesti minta 10 persen, tapi realisasinya kepala sekolah hanya memberi Rp 6 juta.

Jaksa mengatakan, setelah memeriksa 37 kepala sekolah, mendengarkan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa, disimpulkan bahwa dakwaan primer tidak terbukti.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-5 KUHP.

Happy Sunaryanto SH MH dan Agus Tri Susanto SH pengacara Erna dan Sutrimo mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berat.
Pihaknya akan mengajukan pembelaan atas duntutan jaksa dalam sidang lanjutan perkara ini pekan depan. (in-55). (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER