TEGAL - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, yakni Kaharuddin dan Suriali Andi Kustomo dinyatakan tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi calon anggota KPU untuk periode berikutnya. Pasalnya, mereka gagal atau tidak lolos dalam tahapan ujian seleksi psikologi, wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dari masyarakat.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Tegal, Drs H Untung Supriyadi Lc mengatakan, setelah menjaring 15 pendaftar yang lolos seleksi, pihaknya kembali menjaring 10 besar pendaftar anggota KPU. Adapun dasar pertimbangan mengacu pasal 25 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jo pasal 15 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut dia, untuk tahapan seleksi anggota KPU berikutnya dilaksanakan KPU Jateng. Kesepuluh nama yang lolos seleksi akan diajukan ke KPU Jateng, (11-13/8). Mereka kemudian akan mengikuti fit and propertest yang akan dilaksanakan pada 26 September sampai 9 Oktober.
Setelah itu, KPU Jateng akan menyusun daftar peringkat nama-nama pendaftar yang lolos, yakni pada (9/10). Kemudian, lima pendaftar yang layak menjadi anggota KPU diumumkan pada tanggal 14-16 Oktober. Sedangkan pelantikan rencananya dilaksanakan 17 Oktober mendatang. (H17-15)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad