JEPARA- Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang mengesahkan revisi Perda No 6 dan 7/2005 tentang Pertambangan Umum Minyak dan Gas Bumi serta Retribusi Izinnya menjadi perda baru, dinilai tidak aspiratif terhadap suara warga, terutama dari Desa Balong, Kecamatan Kembang. Karena itu, penetapan perda baru itu diyakini akan terus menuai protes dan perlawanan dari masyarakat.
Demikian dikatakan salah satu tokoh masyarakat Desa Balong, Dakib kepada Suara Merdeka , Minggu (14/9). ’’Secara resmi pansus hanya sekali menjaring aspirasi dari warga beberapa desa yang memiliki potensi pasir besi. Namun semua aspirasi warga itu, sama sekali tidak berpengaruh apa-apa terhadap perda yang kini telah disahkan di tingkat pansus,’’ tandas Dakib.
Satu-satunya jaring aspirasi itu digelar pansus di aula Kecamatan Keling dan dihadiri Ketua Pansus I, Ahmad Sholihin. Ketika itu muncul beragam aspirasi. Pertama, masyarakat menolak tegas penambangan. Ini muncul dari perwakilan Desa Balong. Sedangkan dari Desa Bumiharjo dan Bandungharjo, tak masalah ada penambangan, namun menolak jika dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Muncul pula aspirasi jangan ada monopoli penambangan di pantai utara Jepara oleh satu kuasa penambangan, dengan pertimbangan lebih memberdayakan badan usaha milik desa-desa sekitar. Dan semuanya dalam satu kata, jangan sampai aturan penambangan membuka potensi terhadap kerusakan lingkungan.
Alat Berat
Namun perda yang telah disahkan di tingkat pansus tak memberi ruang suara-suara itu. Dalam perda yang ditetapkan, diperbolehkan menggunakan alat berat, dan dengan batas maksimal 200 hektare. ’’Ini dasar kami menilai jaring aspirasi yang digelar beberapa waktu lalu, hanya formalitas belaka,’’ lanjut Dakib.
Usai menyurati bupati untuk membatalkan perda baru itu, saat ini petani di Desa Balong merapat ke desa-desa tetangga, seperti Bumiharjo dan Bandungharjo. ’’Di Bandungharjo, pengaruh penambangan di lokasi terdekat secara besar-besaran berpotensi menggerus pantai yang di atasnya ada permukiman penduduk,’’ lanjutnya.
Usai Lebaran, warga akan kembali mendatangi DPRD dan eksekutif terkait masalah itu, termasuk akan mengadu ke pemerintah provinsi. Wakil Ketua Pansus, Nurul Maziyyah beberapa waktu lalu menjelaskan, dinamika penolakan hanya terjadi di Balong, dan tidak di desa-desa sebelahnya. ’’Toh, potensi penambangan ini lebih ke arah utara Desa Balong,’’ jelasnya. (H15-79) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad