BLORA - Keinginan para kepala desa (kades) agar pencairan alokasi dana desa (ADD) tidak dikaitkan dengan pelunasan pembayaran pajak bumi dan bangungan (PBB), akhirnya terpenuhi. Pemkab Blora tidak lagi mensyaratkan pencairan ADD bagi setiap desa dengan terlebih dahulu harus melunasi PBB 2007 dan minimal pembayaran 25% PBB 2008.
’’Persyaratan seperti itu sudah dihapus. Meski demikian kami tetap mengharapkan desa-desa melunasi pembayaran PBB karena itu sudah kewajiban para wajib pajak,’’ ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Heru Sutopo, kemarin.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora, Suwignyo mengatakan, penghapusan persyaratan pencairan ADD yang dikaitkan dengan pembayaran PBB itu telah disampaikan Bupati Yudhi Sancoyo di desa-desa yang dikunjungi dalam Safari Ramadan. ’’Untuk persyaratan lainnya tetap berlaku. Seperti rencana kerja dan lain sebagainya,’’ tandasnya. (H18-54)
Pesta Miras, Digerebek Polisi
JEPARA- Sejumlah warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, diamankan polisi karena kedapatan sedang pesta minuman keras (miras), Sabtu (13/9) sekitar pukul 20.30. Penggerebekan terhadap para pelaku ini berkat laporan dari warga yang mulai resah. Pesta miras itu telah berulang kali diperingatkan warga, namun tidak diindahkan.
“Kami sudah sering memperingatkan untuk tidak melakukan pesta miras di desa kami, tapi tetap saja tidak digubris. Di bulan Puasa ini, mereka melakukan pesta miras lagi, terpaksa kami melaporkannya kepada polisi,” tegas Syaiful Mahfud, ketua RT 2 RW 3 Desa Srobyong, Sabtu (13/9) malam.
Dia menambahkan, kegiatan ini dinilai warga sudah mulai meresahkan karena bisa meracuni penduduk sekitar, selain itu dikhawatirkan akan timbul tindakan kriminal yang merugikan warga sendiri. Tidak hanya warga, namun pihak pemerintah desa pun sudah berupaya memperingatkan, namun tetap saja pesta digelar.
Sedikitnya delapan warga yang terlibat pesta miras dan seorang perempuan yang diketahui sebagai pedagang miras, turut diamankan polisi ke Mapolres Jepara akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).(J4-79)
Balapan, 11 Motor Diamankan PATI- Sedikitnya sebelas motor, Sabtu (13/9) petang lalu diamankan petugas Satlantas Polres Pati. Pasalnya, kendaraan roda dua itu digunakan balapan liar menjelang berbuka puasa, di ruas jalan antara Winong dan Jakenan.
Para pelakunya yang kebanyakan pemuda warga sekitar, kata Kasatlantas polres setempat, AKP Restiana Pasribu, terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi yang terus digalakkan, hingga menjelang Lebaran nanti. Karena itu, jajaran anggotanya dalam melakukan patroli tidak hanya sebatas wilayah perkotaan.
Apalagi, saat itu pihaknya mendapat informasi bahwa di ruas jalan yang belum lama telah diaspal panas tersebut tengah terjadi balapan liar.
Sehingga, satu regu patroli pun segera diterjunkan ke lokasi tersebut, untuk membubarkan balapan liar itu. Dari mereka yang terjaring, selain tindakannya itu mengganggu dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna jalan yang lain, ternyata motor yang digunkan balapan itu rata-rata protolan. Selain itu, juga tidak disertai kelengkapan surat-surat tanda nomor kendaraan (STNK). (ad-36)
H-7 Pos Khusus di Terminal Induk KUDUS - Menjelang Lebaran atau tepatnya H-7, Terminal Induk Kudus akan didirikan pos khusus untuk penumpang. Ini dilakukan sebagai salah satu fasilitas atau sarana pelayanan umum untuk memudahkan para penumpang, terutama yang berasal dari luar kota untuk mudik.
Kepala UPTD Terminal Induk Kudus, Amnan kemarin mengatakan, tujuan pendirian pos tersebut adalah membantu masyarakat bila terjadi persoalan. “Misalnya, ada penumpang yang terlantar karena kehabisan angkutan umum,” katanya.
Di pos khusus penumpang ini juga disediakan berbagai fasilitas, mulai dari cek kesehatan, petunjuk lalu lintas, peta perjalanan hingga tempat istirahat sementara.
Ditambahkan, pihaknya mempersilakan bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi bisa memanfaatkan pos khusus penumpang ini, hanya untuk sekedar beristirahat maupun ingin mendapatkan informasi mengenai rute perjalanan yang akan ditempuh dengan aman.
Diharapkan, pos khusus ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para calon penumpang maupun pemudik lainnya yang menggunakan kendaraan pribadi.(J18-79)
Kades Mundur Sementara Tak Ditentukan BLORA- Kepala desa (kades) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) diharuskan berhenti sementara dari jabatannya. Sedangkan bagi perangkat desa, berhenti tetap dari jabatannya.
Demikian salah satu aturan yang tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/2661/SJ bertanggal 2 September 2008. Namun dalam surat itu tidak disebutkan dengan pasti kapan seharusnya pengunduran diri dilakukan.
’’Kalau menurut kami, semakin cepat mengajukan pengunduran diri atau berhenti dari jabatannya, semakin baik,’’ ujar Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Winarno kemarin.
Pemberhentian tetap perangkat desa dari jabatannya dilakukan kades, berdasarkan surat persetujuan bupati. ’’Hingga kini kami belum tahu siapa saja kades maupun perangkat desa yang menjadi caleg, karena belum ada laporan tertulis kepada kami,’’ tandasnya.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak dua kades menjadi caleg. Sedangkan perangkat desa, satu orang. Winarno yang juga mantan sekretaris KPU Blora mengatakan, ada beberapa tahapan dalam pencalegan. Salah satunya, pengumuman daftar caleg tetap hingga kampanye setiap caleg. (H18-79) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad