BATANG- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi jiwa pada APBD Batang 2004, HM Azies (mantan ketua DPRD periode 1999-2004) dan HA Solichin (mantan wakil ketua DPRD), Selasa ini (6/5) akan mulai disidang di PN Batang. Kepala PN Agung Wibowo SH MH mengatakan, pihaknya telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani perkara itu.
Dalam kasus tersebut, berkas tiga terdakwa sudah dilimpahkan oleh Kejari ke PN. Satu terdakwa lain adalah mantan Kabag Keuangan Hj Sri Sugiyanti, yang baru akan disidang Rabu besok (7/5). ”Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” jelas Agung.
Siapkan Tim
Kajari Sang Ketut Mudita SH melalui Kasi Intelijen R Tatang Hermana SH menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan jaksa penuntut dalam perkara itu.
‘‘Kejaksaan sudah menyiapkan tim.‘‘Ketiga terdakwa telah ditahan sejak Selasa (15/4) di Rumah Tahanan Rowobelang. Kuasa hukum terdakwa, Arief NS SH, sudah meminta tahanan luar bagi HM Azies dan HA Solichin, tapi belum ada tanggapan dari Kejari. Sebab, sesuai peraturan baru, yang berhak memberi izin adalah Kejaksaan Agung. (ar-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad