SEMARANG- Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah tahu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng telah menangani kasus dugaan korupsi APBD Batang yang diduga dilakukan Bupati Bambang Bintoro.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Kadir Sitanggang mengaku dirinya sudah melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Agung. Kajati melaporkan itu,berkenaan izin presiden untuk pemeriksaan Bupati Batang, yang sudah dikirim penyidik, sekitar dua bulan lalu.
Kadir mengungkapkan, dirinya menyampaikan ke Jaksa Agung agar izin permohonan pemeriksaan terhadap Bambang Bintoro tersebut diupayakan segera. ”Dan beliau (Hendarman-Red) menyatakan menyanggupinya untuk ditindaklanjuti,” ujar Kadir, ketika dihubungi Suara Merdeka, kemarin.
Dalam kasus bagi-bagi uang kepada anggota DPRD Batang 1999-2004 yang merugikan negara sebesar Rp 831,85 juta itu, Kejati juga menetapkan mantan Kabag Keuangan Sri Sugiyanti sebagai tersangka. Sri Sugiyanti sendiri sekarang sudah ditahan di Rutan Rawabelang, Kabupaten Batang.
Kajati mengungkapkan, pada tiap kesempatan dapat bertemu atau berkomuniksi dengan Jaksa Agung, dirinya melaporkan apa yang sedang dikerjakan Kejati. Termasuk ketika Rabu (30/4) lalu Jaksa Agung berada di Semarang, berkenaan izin presiden dimaksud. ”Sebab kan kami ini ditarget satu tahun harus menangani lima perkara, jadi apa yang kami kerjakan kami laporkan terus. Saya selalu transparan kok sama pimpinan, karena pimpinan memang harus tahu. Saya pun ndak ada beban dalam menangani kasus ini, jadi ndak perlu di-umpet-umpetin,” ucapnya.
Kadir menginformasikan, sampai sekarang izin pemeriksaan terhadap Bupati Batang belum turun. Kapan tepatnya dikirim ke presiden? Ia mengaku izin itu dikirimkan sekitar akhir Februari-awal Maret silam. ”Yang jelas dekat-dekat kami mengumumkan status tersangka,” katanya.
Dari catatan Suara Merdeka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Uung Abdul Syakur mengumumkan status tersangka Kelik Sumrahadi, pada 3 Maret silam.
Kajati mengatakan, jika terlalu lama izin dari presiden tidak turun-turun, pihaknya akan menyusulkan surat ke Kejagung, menanyakan sampai di mana surat permohonan izin pemeriksaan untuk presiden itu.
Dua Bulanan
”Kalau ini kan belum terlalu lamalah. Baru dua bulanan. Ya namanya birokrasi kadang memang lama. Bukannya kami menunggu, namun ya itu tadi, kalau memang dirasa terlalu lama kok tidak turun-turun, kami akan menanyakan ke Kejagung, karena yang meneruskan surat itu kan Jakarta (Kejagung),” katanya. Kajati kemudian menerangkan contoh-contoh yang sifatnya teknis, kenapa birokrasi pengajuan izin ke presiden itu bisa menjadi cukup lama.
”Dan lagi di Kejaksaan Agung itu kan banyak perkara yang harus dikerjakan,” tambah Kajati. Dari informasi yang diterima Suara Merdeka, Kejati kemarin sedianya akan memeriksa tujuh anggota DPRD Batang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bambang Bintoro. Namun Gatot Guno Sembodo, Kasi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), membantah adanya pemeriksaan tersebut. ”Ya sebentar lagilah mereka (anggota DPRD Batang) akan dipanggil,” kata dia, tidak menyebut tanggal pemanggilan.(H30-17)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad