TEGAL- Indonesia masih dirasa berat oleh sebagian besar investor. Hal ini disebabkan beberapa hambatan, seperti proses izin berbelit, birokrasi yang lama dan tidak efisien.
Selain itu juga banyak pungutan liar, tidak ada jaminan kepastian hukum, upah tenaga kerja mahal, demo, dan fasilitas yang kurang menarik dan atraktif.
Hal itu disampaikan oleh H Zainut Tauhid Sa’adi, anggota Komisi VI Panitia Anggaran DPR-RI dalam sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal, Sabtu lalu (4/5) .
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Bahari Inn itu, Zainut menyebutkan nilai investasi di Indonesia semakin turun. ”Dengan kondisi seperti itu, banyak investor yang menganggap Indonesia tidak menarik lagi untuk berinvestasi karena dinilai banyak hambatan,”jelasnya.
Dengan kondisi yang demikian, kata dia, banyak Perusahaan Milik Asing (PMA) yang memindahkan investasi ke luar negeri. Bahkan beberapa perusahaan dalam negeri juga turut memindahkan investasinya di luar negeri.
”Hal ini sangat ironis di mana negara lain seperti Singapura, China, Malasyia, Thailand dan Vietnam justru memberi kemudahan berinvestasi, Investor yang menanamkan modal di Indonesia justru lari,”ujarnya.
Padahal, dengan adanya investasi itu dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian penduduk, mengurangi penganguran dan menekan angka kemiskinan.
Perlu Berkemas
Oleh karena itu, untuk menarik investor Indonesia perlu berkemas, memberi kemudahan perizinan dan melengkapi sarana prasana. Pembicara lain, Deputi Pengendalian BKPM, Drs Sutarto MSi menyebutkan, kendala yang dihadapi di bidang investasi adalah penegakan dan kepastian hukum, masalah ketenagakerjaan, ketersediaan infrastruktur, fungsi intermediasi perbankan, birokrasi perijinan , masalah pertanahn dan daya saing investasi.
Untuk itulah melalui UU Investasi No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing diberikan perlakuan yang sama dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional.
”Selain itu melalui UU tersebut, para investor dijamin kepastian hukum, kepastian usaha dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses perizinan hingga berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan perundang-indangan,”ujarnya di hadapan peserta seminar yang terdiri dari dinas, instansi, pengusaha, ormas dan orpol dari Kabupaten dan Kota Tegal. (H45-61)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad