panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Pantura
06 Mei 2008
”Mau Dikurung, Apa Bayar Rp 70 Ribu”
  • Sidang di Tempat BTL II
RAUT wajah Efendi, pria setengah baya warga Jl Asem Tiga, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terlihat tegang. Berulangkali dia mengusap wajahnya yang seperti mengeluarkan keringat dingin.

”Saya tidak tahu. Salahnya apa? Saya berhenti pas lampu merah, kok ditilang. Salah saya apa,” tutur dia saat menghadap Hakim Ketua PN Tegal, Dio Syuhada SH.

”Anda tidak merasa bersalah? Kalau tidak merasa bersalah dan ingin tahu kesalahannya, nanti saya panggilkan polisi yang menilangnya,” jawab Dio sambil meminta Panitera Kashari yang mencatat sidang di tempat dalam rangka operasi kegiatan Bulan Tertib Lalu-Lintas (BTL)  II, Senin (5/5).

Tak lama kemudian seorang personel Satlantas Polresta Tegal yang menilang langsung mengadap sang hakim ketua itu. ”Dia melanggar marka jalan, Pak,” ucap salah seorang anggota Polantas yang menilangnya.

Sebelum menjatuhkan vonis berupa denda, hakim Dio Syuhada memberikan beberapa wejangan soal pelanggaran lalin yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Kalau berhenti pas lampu merah, kata Hakim itu, ya tidak boleh melebihi garis marka jalan. Yakni, harus di dalam lingkup garis marka yang sudah ditentukan. Dia mengingatkan, kalau pengendara sepeda motor berhenti seenaknya akan mengganggu pengguna jalan lain yang akan berbelok ke kiri dan bisa berakibat fatal bila terjadi kecelakaan.

”Ayo, mau dikurung, apa bayar denda Rp 70 ribu?” kata hakim Dio. Hakim kemudian mempersilakan pria itu untuk membayar denda yang telah disebutkan ke petugas yang sudah ditunjuk.

Kena Semprit

Asikin seorang sopir angkot juga ketanggor pelanggaran. Saat tengah enak-enaknya ngetem (berhenti menunggu penumpang-Red) langsung kena semprit anggota Polantas.

”Saya itu biasa berhenti di depan Pasific Mall. Kok ditilang. Kalau caranya seperti ini, penumpang bisa telantar,” gerutu dia di hadapan hakim yang menyidangkan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan.

Setelah dijelaskan kalau parkir berhenti tidak pada tempatnya, adalah pelanggaran. Selain membuat arus tersendat, juga sangat rawan terjadinya kecelakaan.

Sidang yang digelar di halaman rumah warga di Jl Mayjend Sutoyo atau di sekitar Pos Polisi ”Maya”, juga menghadirkan petugas dari Kejaksaan. Sementara sekitar 15 personel Satlantas Polresta Tegal dipimpin langsung Kasatlantas AKP AA Sukreta SH bertugas menilang para pelanggara lalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga pukul 11.30, menjaring 75 pelanggar lalu lintas. Semuanya langsung disidang di tempat itu juga.
Tercatat yang melanggar marka jalan sebanyak 29 pengendara sepeda motor, salah menggunakan knalpot tiga orang, parkir tidak pada tempatnya 18 orang dan pelanggaran di luar lima sasaran pokok (non-TO) dalam BTL II tercatat sebanyak 28 orang.

”Saya berharap dengan digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar lalu lintas, bisa menjadi terapi kejut bagi pengguna jalan lainnya. Dengan demikian mereka bisa lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” papar Kasatlantas Polresta Tegal AKP AA Sukreta SH didampingi Kanit Dikyasa Iptu Aris Heriyanto.(Riyono Toepra-17)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER