PEKALONGAN - Sebanyak 30 pemilik warung di tepi lapangan Sorogenen Kota Pekalongan telah menjadi sasaran penertiban petugas Satpol PP. Kemarin, petugas Satpol memberi peringatan kali kedua kepada pemilik warung yang mendirikan bangunan tambahan warung agar dibongkar.
Kepala Satpol PP Widarjanto SH MHum menjelaskan, awalnya warung itu dibangun pemkot puluhan tahun lalu. Namun, kini para penghuni nekat menempati warung itu bukan sekadar berjualan, tetapi ada memanfaatkan untuk tempat tinggal. Beberapa di antaranya warung digunakan tempat hunian.
Caranya, kata Widarjanto, warung dibangun terbuka dengan tambahan tembok keliling. Hampir seluruh bangunan warung tidak sesuai bentuk aslinya. Mereka rata-rata sudah menambah bangunan untuk tempat tinggal keluarga.
Kembalikan Fungsi
Karena itu, pihaknya ingin mengembalikan fungsi lapangan itu untuk ruang publik. Caranya, untuk sementara bangunan tambahan di warung induk harus dibongkar.
Kalau pemilik warung enggan membongkar sendiri, pihaknya siap merobohkan. Bahkan bangunan induk pun agar diratakan dengan tanah dalam tahun-tahun mendatang seperti yang direncanakan oleh Dinas Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (DPKLH).
’’Jika itu sudah ditertibkan dan tidak ada warung permanen berdiri di tempat itu, maka tepi lapangan tersebut bisa digunakan untuk kegiatan olah raga untuk kepentingan publik.’’
Sedangkan para pemilik warung bisa berjualan di lokasi itu dengan cara bongkar pasang tenda. Mereka boleh berjualan mulai pukul 16.00 - 04.00 seperti terjadi di Alun-alun Pekalongan, Jalan Nusantara.
Dengan demikian, lambat laun lapangan itu akan menjadi daya tarik tersendiri masyarakat karena berfungsi sebagaimana lapangan pada umumnya, yakni untuk olah raga bagi warganya. Di tempat itu, pula belum lama ini Satpol PP telah menertibkan emplek-emplek pedagang burung, sehingga kini nampak bersih. (A15-61)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad