panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Pantura
06 Mei 2008
Pengusaha Terancam Dipidanakan
  • Jika Tak Daftarkan Jamsostek
PEKALONGAN -  Pengusaha terancam dipidanakan jika tak mengikutsertakan karyawan atau buruhnya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Di Kota Pekalongan, baru separo pengusaha yang memberikan perlindungan keselamatan bagi pekerja.

Sebelumnya, Ketua DPC SPN Kota Pekalongan, M Bowo Leksono SH di sela-sela kegiatan Hari Buruh Internasional menuntut agar pengusaha yang melakukan pelanggaran dan tidak mengikurtsertakan pekerja atau buruh dalam program Jamsostek ditindak tegas sebagai tindak pidana (Suara Merdeka, 2/5).

Kepala Cabang Jamsostek Pekalongan, Hj Helmi Setiani SE MM ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, selama ini dari ribuan pengusaha di Kota Batik baru separonya yang sudah mendaftarkan pekerja dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Pengusaha sampai saat ini dinilai masih rendah kesadarannya memperhatikan soal risiko kerja karyawan atau buruhnya. Mereka juga menganggap sepele hal demikian dan hanya memberikan santunan ala kadarnya jika pekerja mengalami permasalahan keselamatan saat bertugas.
Bahkan, hak normatif pekerja banyak yang belum terpenuhi oleh perusahaan, seperti kesehatan, kecelakaan kerja dan lainnya. Padahal, sesuai undang-undang ketenagakerjaan hal demikian harus dipenuhi.

Perlindungan

”Sedangkan Jamsostek sendiri memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi pekerja mulai dari awal akan melakukan pekerjaan sampai akhir, hingga kembali ke rumah,” katanya.

Tak hanya itu, memasuki hari tua, peserta Jamsostek mendapatkan jaminan setelah memenuhi masa pensiun. Mereka selama menjalani program mendapatkan tabungan yang diakumulasikan sampai masa kerja berakhir.

”Tapi karena sekarang banyak perusahaan gulung tikar lantaran situasi perekonomian kurang menguntungkan. Maka, hak jaminan hari tua diberikan kepada pekerja lebih awal dengan persyaratan telah 5 tahun menjadi peserta dan mengikuti proses masa tunggu selama 6 bulan,” ungkap Helmi.(nk-17)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER