panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
home > Bicara Fakta
10 Januari 2012 | 14:40 wib
Pengadilan untuk Anak Indonesia
image

KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat dari data Kemenkumham, sebanyak 6.505 anak tersebar di 16 lapas di Indonesia diajukan ke pengadilan, 4.622 anak diantaranya saat ini mendekam di dalam penjara. Jumlah tersebut masih belum semua, karena angka tersebut bersumber dari laporan 29 Bapas, sementara di Indonesia ada 62 Bapas.

Gembar-gembor tentang ketidakadilan hukum bagi anak belakangan mencuat kerena kasus hukum yang menimpa AAL (15), bocah asal Palu yang disidang karena dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi. Belum jelas dan terang, gelar perkara kasus tersebut, ketok palu hakim sudah keburu terdengar. Bersalah! bagi si bocah.

Sebenarnya bila dirunut kejadian terdapat sejumlah keanehan. Bahwa sebenarnya si bocah tidak bersalah, karena dia hanya "memungut" sandal yang dikatakan dicuri itu, dijalan. Namun demikian, beruntung bagi AAL, karena dia tak dipenjara. Hukuman baginya ternyata hanya, dikembalikan pada orang tuanya.

Banyak kasus-kasus lain serupa, bahkan yang terasa jomplang, karena hukum keadilan versi hakim menyengat tak pandang bulu. Yang tersengat beragam, mulai dari anak-anak yang belum terbukti benar bersalah, anak-anak yang memiliki keterbelakangan mental, dan anak-anak lainnya yang tentu saja kebanyakan dari kalangan tak mampu.

Beragam kasus tersebut memberi bukti, hukum seolah dapat berpihak. Si lemah, kaum miskin dan anak-anak, jadi si tertuduh, dan si berpangkat, berduit, jadi si empunya hukum. Lihat saja sejumlah koruptor yang berpangkat dan berduit dapat dengan bebasnya melenggang kangkung dari jeratan hukum. Cepat saja hakim mengetuk palu dan memutuskan vonis bersalah pada sejumlah kalangan yang lemah. Namun bukan itu yang ingin kita soroti disini.

Menguntit gagasan Komnas PA, mari kita menelaah, apakah hukum bersalah atau penjara bagi anak-anak di Indonesia dapat membuat perilaku anak tersebut berubah?

Kemungkinan terbesar yang terjadi adalah perilaku anak dapat makin menjadi-jadi usai dipenjara. Dari balik jeruji besi sang anak malah secara tak langsung akan belajar menjadi penjahat kelas kakap. Kondisi mental mereka akan makin diperkaya oleh nilai-nilai negatif yang ada di penjara.

Bukannya justru di balik jeruji besi itulah tempat bermukimnya kejahatan. Seorang anak yang dipenjara seringkali malah menyerap dan belajar tindakan kriminalitas pada seniornya di dalam penjara.

Belum lagi kekhawatiran tentang keselamatan jiwa si anak. Berkumpul dengan segudang narapidana lain dalam dunia yang keras, padahal umur mereka masih kecil, yang seharusnya lapar, dan banyak disuapi dengan nilai-nilai moral kebaikan dan kebajikan.

Masih teringat akan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di Lapas Sibolga. Seorang tahanan anak yang menjadi korban penyiksaan dan sodomi oleh tiga teman satu selnya. Penjara bukanlah tempat ideal sebagai tempat yang tepat untuk menghukum anak.

Seorang anak, contohnya AAL yang kemudian divonis bersalah, walau dikembalikan pada orang tuanya dan tidak harus dipenjara, juga pada akhirnya akan menanggung beban psikologis sebagai pencuri sandal, yang mempengaruhi masa depan si bocah.

Sebagian Kasus yang menimpa anak-anak

No Kasus Waktu Peristiwa
1 Kasus Pencurian Sandal 5 Januari 2012

Palu, Sulawesi Tengah

AAL (15) dinyatakan bersalah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi. Kasus ini memiliki keanehan, karena dalam proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, juga hasil investigasi, tidak terbukti AAL bersalah, dia tak mencuri, tapi memungut sandal di pinggir jalan. Briptu Ahmad Rusdi Harahap, korban pencurian diduga telah melakukan penganiayaan terhadap AAL, namun kasus tersebut justru tak diungkit.

 

2 Pencurian Pisang
11 November 2011

Cilacap, Jawa Tengah

Seorang remaja yang memiliki keterbelakangan mental, dikabarkan harus mendekam di tahanan gara-gara dituduh mencuri pisang. Pemilik pisang, telah membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa ia memaafkan anak tersebut terkait kondisi kejiwaannya, namun proses hukum terus dilanjutkan.

 

3 Napi Anak Gantung Diri 28 Desember 2011

G yang berumur 17 tahun dan adiknya Fs yang berumur 14 tahun ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan. Mereka diduga bunuh diri. Kasus yang menimpa keduanya, G dikaitkan dengan kasus pencurian motor sedangkan F diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.

 

4 Dituduh Mencuri Voucher Pulsa DS (14), Joharbaru, dituduh mencuri voucher perdana Rp 10.000 dan sempat ditahan selama tiga minggu di Rutan Pondokbambu. Padahal DS sebenarnya hanya menemukan voucher perdana senilai Rp 10.000 di lantai counter saat terjebak tawuran, namun dia langsung dituduh mencuri.

dari berbagai sumber*

( Tiko Septianto / CN32 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga
Komentar dari FB


Panel menu
17 Mei 2012 | 08:25 wib
Dibaca: 34
17 Mei 2012 | 08:13 wib
Dibaca: 78
17 Mei 2012 | 08:02 wib
Dibaca: 126
17 Mei 2012 | 07:50 wib
Dibaca: 125
17 Mei 2012 | 07:40 wib
Dibaca: 177
Panel menu tepopuler dan terkomentar
FOOTER