
31 Mei 2011 | 20:08 wib
Salatiga, CyberNews. Bias gender sebagai masalah sosial bukan hanya terjadi di wilayah politik, budaya, dunia dan agama saja, melainkan juga di dunia pendidikan. Sebagai contoh kebijakan bias gender terjadi di tingkat SMA. Di mana, terdapat kebijakan anak perempuan yang hamil (akibat kecelakaan/ di luar nikah) dikeluarkan dari sekolah, sedangkan laki-laki yang menghamilinya tak kena sanksi apapun.
Selain itu, anak perempuan yang sudah menikah tidak dibenarkan mengikuti atau melanjutkan pendidikan di SMP atau SMA. Hal itu merupakan bentuk ketimpangan gender dalam dunia pendidikan. Pernyataan itu disampaikan Dosen STAIN Salatiga
Dra Siti Zumrotun MAg dalam Seminar Pendidikan Berbasis Adil Gender di Gedung Korpri Salatiga, Selasa (31/5).
"Ada jenis kelamin dalam masyarakat yakni laki-laki dan perempuan yang salah satunya tidak selalu diuntungkan akibat persoalan itu. Karenanya, pendidikan berperspektif gender perlu ditumbuhkan di masyarakat khususnya oleh pendidik,
orang tua maupun pembuat kebijakan," katanya.
Menurut dia, pendidikan berkonsep keadilan gender, kemitrasejajaran yang harmonis antara perempuan dan laki-laki perlu ditumbuhkan untuk menyikapi persoalan itu. Masyarakat yang masih berpikir konvensional pun perlu diberikan wawasan lebih luas menyangkut kepentingan strategis perempuan dan laki-laki.
Guna meminimalisasi atau menghilangkan bias gender, pihaknya mengatakan, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak. Mulai dari lingkungan keluarga seperti ayah maupun ibu harus mulai menanamkan kesetaraan dan keadilan gender
dengan cara saling menghormati. Seminar itu diikuti 198 peserta yang terdiri atas guru-guru di bawah naungan Kemenag Salatiga serta personel Pusat Studi Wanita (PSW) se-Jaw Tengah.
Selain Siti Zumrotun, narasumber lainnya yaitu Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni MSi dari PSW UNS Surakarta. Menurut Ismi, peran serta komite sekolah dibutuhkan dalam mewujudkan pendidikan peka gender. Adapun, indikatornya komite sekolah memberikan peluang yang sama kepada perempuan dan laki-laki dalam kepengurusan secara proporsional.
Pengambilan keputusan pun dilakukan secara demokratis tanpa diskriminasi gender. Dengan demikian, informasi dan hak-hak bisa diperoleh secara seimbang dari hasil kegiatan di sekolah.
( Royce Wijaya /CN32 )
Powered by Telkomsel Blackberry
Baca Juga
BANDUNG, suaramerdeka.com - Aula Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Sabtu pekan lalu (4/2) demikian meriah. Ribuan…
Solo, CyberNews. Universitas Muhamamdiyah Surakarta (UMS) memberikan beasiswa bagi 165 mahasiswa baru. Ada tiga…
Solo, CyberNews. Menjelang penutupan pendaftaran pada 20 Agustus mendatang, saat ini jumlah calon mahasiswa yang…
Semarang, CyberNews. Saat ini ada tiga teori yang dapat digunakan dalam perhitungan arah kiblat dari permukaan…
Semarang, CyberNews. Prof Dr Jamaludin Darwis MA ditetapkan sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)…
Semarang, CyberNews. Setelah melewati tahapan Lomba Sekolah Sehat (LSS) dari tingkat kota dan karesidenan, akhirnya…
JAKARTA, CyberNews. Tahun 2011 pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga bekerja sama dengan perguruan…
SEORANG orang tua yang berusaha mengkritik sistem pendidikan di Sekolah anaknya, harus menanggung akibat anaknya…