|
|
|
|
| |
|
|
|
LINTAS MURIA
16 Mei 2009
Tanpa Tanda Tangan Bupati, Perda Dianggap Sah
BLORA - Masih belum berujung beda pendapat soal penetapan APBD Blora. Kemarin kalangan Dewan menyodorkan senjata ampuh, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2004. Menurut mereka, dalam UU itu tanpa ditandatangani Bupati, raperda APBD yang telah disetuju bersama pada 25 April lalu dengan sendirinya akan sah menjadi perda.
‘’Ini sudah diatur dalam UU, sehingga tidak punya alasan lagi untuk mempertanyakan bagaimana nasib APBD Blora. Mestinya saat ini segera saja mempersiapkan dan melaksanakan perda tersebut,’’ tandas Ketua DPRD Blora HM Warsit SPd yang diamini oleh sejumlah anggota legislatif lainnya.
Dalam UU itu, lanjut mereka, pada pasal 43 ayat 2 disebutkan, dalam hal raperda tidak ditandatangani oleh gubernur, bupati/wali kota dalam jangka waktu 30 hari sejak raperda disetujui bersama akan sah menjadi perda.
Persoalannya, lanjut Warsit, persetujuan bersama raperda dimaksud dilakukan pada 25 April lalu sehingga untuk menunggu waktu 30 hari tinggal sedikit hari lagi.
Dengan demikian setelah lewat 30 hari itu, mata anggaran yang tercantum pada RAPBD tetap tidak akan berubah. ‘’Terutama PSE yang sudah dicantumkan by name akan tetap,’’ ujar dia.
Sejak 25 April
Bukankah persetujuan RAPBD baru dilakukan pada 8 Mei? Sejumlah anggota Dewan menilai, 8 Mei itu bukan persetujuan bersama melainkan persetujuan atas hasil evaluasi Gubernur. Dengan demikian, waktu 30 hari itu terhitung sejak 25 April lalu.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah pihak di Blora mempertanyakan nasib RAPBD Blora yang sudah disyahkan pada 25 April lalu dan disetujui bersama pada 8 Mei, menyusul adanya evaluasi Gubernur.
Informasi terakhir, Bupati Blora dikabarkan belum membubuhkan tanda tangan dan berencana berkonsultasi dengan Gubernur terlebih dahulu, terutama menyangkut pos anggaran Proyek Pembangunan Sarana Ekonomi (P2SE) pedesaan sejumlah Rp 38 miliar.
Bupati Drs RM Yudhi Sancoyo MM mengusulkan kepada Gubernur, agar proyek itu dialokasikan tidak hanya untuk 200 desa tetapi merata ke 271 desa di Blora.
Kemarin kalangan Dewan tetap menghendaki pengalokasian P2SE untuk 200 desa karena untuk desa-desa selebihnya sudah ada beberapa proyek lain.
Warsit mengemukakan, yang mempunyai hak membahas APBD itu panitia anggaran (panggar) DPRD dan tim anggaran eksekutif. Dengan demikian, asal Sekda selaku pimpinan tim anggaran eksekutif membubuhkan paraf, semua sudah tidak lagi ada hal yang dipersoalkan. (ud-69) |
|
|
|
|
|
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved |
|
|