|
|
|
|
| |
|
|
|
LINTAS MURIA
13 Maret 2009
Pembahasan APBD di Sarangan
BLORA - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bakal dilakukan di Sarangan, Magetan, Jawa Timur.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Blora ketika dihubungi membenarkan jika ada undangan untuk pembahasan APBD di Sarangan. Pembahasan itu merupakan satu tahapan yang harus dilalui sebelum masuk pada pembahasan APBD.
‘’Memang ada undangan di Sarangan untuk membahas APBD. Beberapa pejabat sepakat akan berangkat dari Blora Jumat pagi jam 04.00,’’ ungkap beberapa pejabat yang tidak mau disebutkan namanya.
Sekretaris DPRD Blora, Drs Soemarsono saat ditemui kemarin tidak berada ada di kantor, sementara telpon selulernya saat dihubungi sedang tidak aktif. Kabag Risalah Sekretaris DPRD, H Soemarno ketika dihubungi membenarkan jika ada agenda pembahasan KUA dan PPAS Jumat pagi di Sarangan. ‘’Ini saya sudah di lokasi. Rencananya rapat akan berlangsung besuk (hari ini, Red),’’ jelasnya.
Akan Dibuktikan
Terlepas kenapa pembahasan APBD dilakukan di luar kota, namun dengan adanya agenda itu tampaknya janji Ketua DPRD Blora, HM Warsit SPd, yang akan segera membahas tahapan-tahapan APBD benar-benar dibuktikan. Bahkan, Warsit mengemukakan kemungkinan besar akhir Maret atau paling lambat awal April APBD diperkirakan sudah bisa ditetapkan. ‘’Ya paling tidak awal April APBD sudah bisa ditetapkan,’’ tandasnya kepada Suara Merdeka.
Dengan demikian, tampaknya mulai ada titik terang soal kapan jadwal penetapan APBD Blora tahun 2009. Sementara itu hingga kemarin banyak pihak Blora yang masih mewacanakan soal apakah diperbolehkan Ketua DPRD Warsit memimpin sidang APBD, pascavonis dua tahun dari PN Blora.
Dampaknya, meski saat ini pembahasan sudah sampai pada KUA dan PPAS, beberapa pihak tersebut memprediksi proses penetapan APBD Blora tahun 2009 diperkirakan masih akan menemui jalan yang panjang dan berkelok.
Namun demikian, Warsit menyatakan bahwa sepulang dari Jakarta dalam rangka konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi II DPRD RI, pihaknya mendapat kejelasan. Terutama soal boleh tidaknya dia memimpin sidang. ‘’Ya seperti yang ada di Sragen dan Kota Semarang, bahwa saya tetap sah memimpin sidang,’’ tandasnya.(ud-79) |
|
|
|
|
|
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved |
|
|