|
|
|
|
| |
|
|
|
LINTAS MURIA
22 Januari 2009
Bagi Hasil Pertambangan Minyak Turun
BLORA - Pemkab Blora harus menerima kenyataan pahit karena dana bagi hasil pertambangan minyak bumi yang diterimanya pada 2008 turun dibandingkan dengan 2007. Pada 2007 mendapat bagi hasil dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3,4 miliar. Tahun lalu turun menjadi Rp 1,9 miliar. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Heru Sutopo mengemukakan, salah satu penyebab penurunan jumlah dana bagi hasil pertambangan minyak itu karena harga minyak turun. ”Dana bagi hasil yang diterima daerah ditentukan Pemerintah Pusat,” ujarnya, kemarin, saat diskusi pendapatan daerah bersama Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) di aula Dipenda. Menurutnya, Pemerintah Pusat dalam hal ini BP Migas, memberikan tembusan laporan lifting (produksi) minyak nasional ke pemerintah daerah. Setiap tiga bulan, ujar Heru, pemerintah daerah penghasil minyak diundang oleh Pemerintah Pusat guna mengikuti rapat koordinasi (rakor) terkait dengan bagi hasil pertambangan minyak. Dia berharap, pada tahun-tahun yang akan datang dana bagi hasil minyak tidak menurun lagi. ”Mudah-mudahan penurunannya pada 2008 saja,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana bagi hasil pertambangan minyak yang diperoleh Blora mulai menembus angka Rp 1 miliar pada 2005. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana bagi hasil yang diterima bervariasi namun tidak sampai Rp 1 miliar setiap tahun. Padahal, Blora selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak di Indonesia.
Pada 2006, kenaikan harga minyak menyebabkan kenaikan penerimaan dari sektor pertambangan dan minyak bumi yang diperoleh Pemkab, yakni Rp 1,71 miliar.
Padahal sebelumnya, Pemkab hanya menargetkan penerimaan Rp 200 juta. Pada 2007, dana bagi hasil naik dua kali lipat, Rp 3,4 miliar. Angka ini tertinggi sepanjang sejarah penerimaan dana bagi hasil minyak di Blora.
Pada permulaan 2008, sebagian warga berharap, dana bagi hasil meningkat lagi seiring dengan kenaikan harga minyak. Namun, harapan itu tidak menjadi kenyataan. Kecenderungan harga minyak yang semakin turun, menjadikan dana bagi hasil yang diterima tidak sebanyak pada 2007.
Sepihak
Kunarto Marzuki, peneliti dari LPAW, menilai, Pemerintah Pusat secara sepihak menetapkan dana bagi hasil minyak yang diterima daerah. Itu terjadi karena pemerintah daerah tidak mengetahui mekanisme perhitungan dana bagi hasil.
Karena itu, dia mengajak Pemkab Blora menanyakan langsung ke Pemerintah Pusat terkait dengan cara penghitungannya sehingga Blora pada 2008 mendapat bagi hasil lebih sedikit dibandingkan dengan 2007. ”Kita harus sepakat menanyakan mekanisme perhitungan dana bagi hasil minyak ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Menurut Kunarto, daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah bisa mendapatkan bagi hasil lebih banyak dari Pemerintah Pusat setelah pemerintah daerah bersama komponen masyarakat aktif melobi ke Pemerintah Pusat. Lobi tersebut terkadang disertai pula desakan. ”Kita harus menaikkan posisi tawar ke Pemerintah pusat,” tambahnya. (H18-69) |
|
|
|
|
|
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved |
|
|