Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SUARA PANTURA

23 Desember 2008
Ratusan Bungkus Rokok Kedaluarsa Disita

  • Bagi Hasil untuk Pemkot Rp 550,8 Juta

TEGAL Ratusan bungkus rokok disita selama kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Rokok yang disita terdiri dari rokok kadaluarsa sebanyak 213 bungkus (67 merek), rokok tanpa cukai sebanyak 131 bungkus produk nasional (20 merek).

Selain itu enam bungkus produk asing (enam merek) serta cukai bukan peruntukkannya sebanyak 17 bungkus (enam merek).

Hal ini disampaikan pejabat pelaksana teknis kegiatan pemberantasan barang kena cukai, Indardi SH dalam laporan pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai ilegal di ruang pertemuan Satpol PP, Senin (22/12).

Dia menyebutkan, sejak 15 Oktober hingga 17 Desember 2008 tim pemberantasan barang kena cukai telah melaksanakan 52 kegiatan peninjauan dengan sasaran 1.402 pelaku usaha dari target semula sebanyak 1.240 pelaku usaha.

Pada kegiatan itu tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindagkop dan UKM, kepolisian, bea cukai, pengadilan negeri dan kejaksaan negeri itu sekaligus mendata 14 pedagang dan toko penyalur minuman beralkohol.

Menurut dia, pada tahun 2008, Pemkot Tegal mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 550.858.231.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti sosialisasi bahaya merokok (Dinkes), penyuluhan bahaya merokok melalui leaflet spanduk, dan siaran radio Kantor Informasi dan Humas.

Selain itu untuk Dipenda dan Bagian Perekonomian, pengadaan alat kesehatan (Dinkes) , sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengawasan cukai (Disperindagkop dan UKM) dan operasi cukai (Satpol PP).

Untuk kegiatan tersebut, Satpol PP mendapat alokasi dana Rp 125.000.000  yang dituangkan melalui APBD perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2008.

Tingkatkan Kesadaran

”Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku perdagangan rokok sejauh mana pentingnya cukai harus dikenakan pada industri rokok, pedagang dan aparat memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang cukai dan mengurangi beredarnya rokok ilegal,”jelasnya.

Hasil kegiatan tersebut akan segera dilaporkan pada wali kota dan selanjutnya rokok  yang disita akan segera dimusnahkan.

”Rokok yang disita untuk sementara disimpan di Kantor Satpol PP. Selajutnya setelah dilaporkan ke wali kota, kami akan memusnahkannya, ” tuturnya.
Indardi menyebutkan, tahun depan pihaknya akan mengenakan sanksi lebih tegas kepada pelaku usaha yang menjual rokok kedaluarsa, tanpa cukai atau cukai bukan peruntukkannya.

”Atas usul pengadilan negeri dan kejaksaan negeri, untuk memberi efek era pelaku usaha, rencananya tahun depan sanksi yang dikenakan lebih tegas. Bisa diproses ke pengadilan,” tandasnya. (H45-17) 
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups