Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
YOGYAKARTA

14 Agustus 2008
63 Sungai Besar di Indonesia Kritis

YOGYAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar menuturkan, dari sekitar 200 sungai besar yang ada di berbagai wilayah di Indonesia, 63 buah di antaranya dalam kondisi kritis.

Akibatnya, di berbagai daerah muncul kasus hilangnya sumber mata air saat musim kemarau dan terjadi ancaman banjir di musim hujan pada tiap tahun.
’’Ada 63 sungai besar yang hampir semuanya kritis seperti Bengawan Solo, Kali Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Sungai Kapuas. Karena itu, harus ada perhatian bersama untuk memulihkan hutan di daerah aliran sungai,” katanya seusai memberikan ceramah

umum di Fakultas Geografi UGM, Yogyakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, sesuai fungsinya hutan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) berperan penting untuk wilayah tangkapan air (catchment area) dan pengelolaan air. Setidaknya butuh waktu minimal 10-15 tahun untuk kembali memulihkan kondisi hutan yang ada.

Hasil koordinasi antardepartemen dan instansi terkait telah merekomendasikan adanya program bersama menghijaukan lagi hutan. ’’Kita baru dua-tiga tahun memulai penanaman lagi hutan sekaligus menerapkan aturan ketat larangan mendirikan pabrik ataupun industri di kawasan daerah hulu sungai,’’ tuturnya.

Parsial

Dia mengemukakan, program bersama untuk menanami lahan hutan yang kritis perlu terus dilakukan. Untuk itu, masyarakat diingatkan agar tidak menebangi pohon di hutan dan di hulu sungai.  Rahmat menyebut langkah bersama mengatasi persoalan pengelolaan air masih buruk.

Selama ini, jelasnya, pola penanganan konservasi hutan masih parsial dan butuh kerja sama antarinstansi. Kawasan areal hutan di hulu Sungai Brantas adalah salah satu daerah yang butuh perhatian.

’’Hampir semua daerah masih buruk penanganannya. Sungai Ciliwung mungkin lebih mudah dipantau. Wilayah hulu sungai di Sukabumi juga mulai ditanami,’’ ungkapnya.

Sementara itu, upaya hukum menjaga kelestarian hutan terus dilakukan. Penegakan hukum di bidang lingkungan itu disebutkan sebagai cara mengatasi deforestasi dan aksi illegal logging yang membuat kerusakan hutan baik oleh industri maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan. (P12-70)
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups