Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
LINTAS MURIA

02 Agustus 2008
Pemecahan 22 Sertifikat Belum Keluar
Warga Patoki Tanah Proyek JLS

PATI - Sebanyak 22 warga Dukuh Gilis, Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati, terpaksa mengamankan dan membatasi tanah miliknya agar tidak dipakai untuk proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati.

Pasalnya, mereka belum menerima sertifikat pemecahan hak atas tanah miliknya sebagaimana pernah dijanjikan saat menerima pembayaran ganti rugi tanah miliknya yang telah dibebaskan untuk lokasi JLS tersebut.

Dari jumlah pemilik tanah sebanyak itu, sebagian besar berlokasi di utara Kali Gilis hingga radius sekitar 400 meter. Yang di sisi selatan tinggal sekitar 50 meter dari tanggul kali tapi menjadi penghambat pelaksnaan pembersihan lokasi lahan.

Hal tersebut dibenarkan Joni Sukijan, salah seorang warga pemilik tanah yang sejak akhir 2005 lalu telah dibebaskan untuk kepentingan lokasi JLS. Diakui, dari sisi pembayaran ganti rugi seluruh warga telah menerima sesuai kesepakatan.

Akan tetapi, kesepakatan lainnya berupa pemecahan hak atas tanah miliknya, yang juga akan dilengkapi keluarnya sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pati, sampai sekarang belum dipenuhi. Padahal, sisa tanah miliknya yang telah dibebaskan itu berlokasi, di sisi barat dan timur JLS.

Dengan demikian, jika semula sertifikat itu hanya satu bidang, sekarang seharusnya sudah dipecah menjadi tiga bidang, dua di antaranya atas nama warga pemiliknya. Satu bidang lagi, sertifikat atas nama pemerintah kabupaten.
”Sampai sekarang, kami bersama yang lainnya belum menerima sertifikat pemecahan hak sebagaimana dijanjikan,” ujarnya.

Bangunan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, selain Joni Sukijan, tanah milik warga yang telah dibebaskan untuk JLS, tapi sampai sekarang belum tuntas proses sertifikat pemecahan haknya, sebelas di antaranya sudah terdapat bangunan rumah tinggal. Masing-masing atas nama Jasmi, Cipto cs, Munaji/Eko, Wagiyono, Subari, Jasmin, Samini, Kalimah, Paryoto, Darno, dan Tarji.

Adapun yang masih berupa tanah sawah, yaitu atas nama Ngatinah, Kasmirah, Paini, Siswati, dan Muh Kamjawi. Selebihnya, atas nama Sarni, Pariyem, Wasi, Leginah, dan Sugeng cs/Ngatemi, semuanya rata-rata terkana pembebasan antara 32 hingga 35 meter.

Dihubungi dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Pati, Suharsono SH MM, yang juga Asisten I Sekda mengatakan, warga pemilik tanah sudah dikumpulkan. Hanya tidak dijelaskan, sudah sejauh mana proses penyelesaian sertifikatnya.(ad-76) 
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups