SOLO METRO
11 September 2012
LINTAS JATENG Sidang Jokowi Dijadwalkan 26 September
SOLO- Wali Kota Surakarta, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi persidangan dalam waktu dekat. Orang nomor satu di Solo ini digugat oleh Tim Pembela Masyarakat Surakarta (TPMS) ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (3/9) lalu. Jokowi digugat karena dinilai ingkar janji kepada warga Solo, atas langkahnya maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta. Humas PN, Budhy Hertantyo, kemarin mengatakan, sidang perdana gugatan terhadap Jokowi akan digelar Rabu, 26 September.
Agenda sidang pertama adalah mediasi. “Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang adalah Nur Diatmi, Sinuraya, dan Syukur Susetyo,” ujar Budhy saat dijumpai sejumlah wartawan, kemarin.
Kuasa hukum TPMS, Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo menjelaskan, pihaknya menggungat karena sebagai Wali Kota, Jokowi telah mengingkari sumpah jabatan dan amanah yang telah diberikan warga kepadanya. Ketika terpilih sebagai Wali Kota periode 2010 - 2015, Jokowi berjanji akan melaksanakan dan menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan, dan membuat Solo Berseri Tanpa Korupsi.
Namun kenyataannya, di tengah perjalanan sebagai pemimpin Solo, Jokowi kini malah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Berdasar hal itu, pihaknya (TPMS) yang mewakili dua warga Solo sebagai penggugat yakni, Paidi, warga Kandangsapi, Jebres dan Aris Setiawan warga Sudiroprajan, Jebres, menuntut ganti rugi kepada Jokowi secara material sebesar Rp 143.980.940.000 dan immaterial sebesar Rp 200 miliar.
Kerugian material berupa fasilitas negara yang dipenuhi dari pajak warga Solo, selama Jokowi menjabat Wali Kota sejak dua tahun terakhir. (K23,G11,H73-26,88)
Nomalisasi Sungai Langsur Dimulai
SUKOHARJO - Proyek normalisasi sungai langsur yang digagas sejak 2010, tahun ini bakal terealisasi. Saat ini sudah memasuki tahapan pembebasan tanah.
Ketua Teknis Pembebasan Tanah sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santoso mengatakan, normalisasi sungai langsur sepanjang 13 km melewati Kecamatan Sukoharjo dan Grogol. “Saat ini Pemkab sudah mulai melakukan upaya pembebasan tanah yang berada di sepanjang sungai langsur,” ujar Agus. Dalam pembebasan tanah, lanjut Agus, pemkab koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim terpadu, Dinas Pertanian (Dispertan), dan Camat.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi ke lapangan untuk menyamakan objek dan subjek. Kaitannya dengan berapa luas tanahnya. “Jika sudah selesai verifikasi, akan dilakukan pembayaran ganti rugi kepada warga. Kami target paling akhir 1 Oktober 2012,” tuturnya.
Terkait jumlah desa yang terkena dampak normalisasi, Agus mengatakan ada sembilan desa di dua kecamatan. Di Kecamatan Sukoharjo terdapat tujuh desa dan Grogol ada dua. Tetapi tidak ada rumah yang terkena, hanya pekarangan dan lahan milik 500 kepala keluarga. “Normalisasi adalah upaya untuk mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi, bukan kepentingan pihak tertentu. Tidak hanya banjir di rumah-rumah warga tetapi juga sawah,” kata Agus.
Kepala Dinas Pekerja Umum (DPU) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto menambahkan, normalisasi sungai langsur merupakan proyek pusat yang dijalankan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSB) dengan anggaran Rp 10 miliar. (H46-87) |