BERITA UTAMA
10 September 2012
Warga Lemahireng Gugat SK Gubernur
UNGARAN- Warga Terkena Proyek (WTP) jalan tol Semarang-Solo dari Desa Lemahireng, Bawen, Kabupaten Semarang telah mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah.
Sebab, mengukuhkan keputusan panitia pengadaan tanah (P2T) untuk pembangunan jalan tol terkait ketetapan bentuk dan ganti rugi tanah warga di Lemahireng.
Kuasa Hukum WTP Lemahireng, Heri Sulistiyono mengatakan, surat gugatan tersebut sudah diterima dan terdaftar di panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, 3 September 2012 dengan nomor register 63/G/2012/PTUN.SMG.
"Dalam hal ini yang menjadi objek gugatan ialah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/36 Tahun 2012, tanggal ditetapkan 19 Juli 2012. SK itu berisi pengukuhan keputusan P2T untuk pembangunan ruas jalan tol Semarang-Bawen Nomor 590/0052/VI/2012 tentang penetapan bentuk dan besarnya ganti rugi parsial tanah, bangunan, dan tanaman untuk kepentingan pembangunan ruas jalan tol Semarang-Solo yang terletak di Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen," katanya, Minggu (9/9).
Harga Umum
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sampai hari ini, WTP masih menuntut nilai ganti rugi sesuai harga umum, yakni harga ganti rugi terendah Rp 250.000/m2 dan tertinggi Rp 400.000/m2. Menurut dia, pengadaan tanah untuk jalan tol bisa dikatakan bernuansa bisnis. Mengingat setelah proyek jalan tol selesai dan difungsikan, pemerintah serta pihak terkait akan diuntungkan secara finansial.
"Diketahui dalam pelaksanaan ganti rugi tanah yang masih berstatus C desa, pemerintah hanya akan membayar 90 persen. Padahal, hal ini tidak diatur serta tertuang pada UU Nomor 2 Tahun 2012, sehingga merugikan dan menyengsarakan para WTP," jelasnya.
Melihat putusan sebelumnya terkait kasus yang menjerat Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah, Suyoto yang divonis 3,6 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, pihaknya mengingatkan Gubernur dan TPT Jateng untuk belajar atas pengalaman tersebut.
"Itu semua dampak dari penerapan konsinyasi," tegasnya. (H86-71) |