BERITA UTAMA
30 Agustus 2012
Struktur Keraton Target Reformasi Internal
JAKARTA - Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman dinilai akan menjadi ujung tombak pelaksanaan reformasi di internal keraton setelah Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurut pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUUK DIY, Abdul Hakam Naja, reformasi internal memang harus dilakukan oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman terutama dalam hal aturan dan struktur kelembagaan agar sesuai dengan ketentuan dalam RUUK DIY.
Untuk itu, Kasultanan dan Pakualaman harusmembakukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman sebagai semacam sekretariat negara di lingkungan Kasultanan dan Pakualaman.
”Sebab, kedua lembaga itulah yang nantinya berhak untuk mengajukan Sultan sebagai calon gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur ke DPRD DIY,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta , kemarin.
Hal ini, lanjut Hakam, sesuai dengan aturan pada Pasal 19 ayat (3) RUUK DIY yang menyebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten pada saat menyampaikan calon gubernur dan calon wakil gubernur kepada DPRD DIY menyerahkan surat pencalonan untuk calon gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan surat pencalonan untuk calon wakil gubernur yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.
Selain itu, aturan internal keraton yang disebut Paugeran juga harus diperjelas, terutama terkait penetapan dan pengangkatan seorang Sultan dan Paku Alam untuk menghindari masalah dalam penetapan gubernur dan wakil gubernur. ”Karena ini juga sebagai syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur, sesuai Pasal 18 ayat (2) bahwa surat pengukuhan yang menyatakan Sultan Hamengku Buwono bertakhta di Kasultanan dan surat pengukuhan yang menyatakan Adipati Paku Alam bertakhta di Kadipaten,” imbuhnya.
Lebih lanjut politikus dari Fraksi PAN ini menyatakan, reformasi yang harus dilakukan adalah dengan menyiapkan Sultan dan Paku Alam yang memahami tata kelola pemerintahan. Sebab, dalam Pasal 15 ayat (2) mengatur kewajiban Sultan sebagai gubernur yakni menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY kepada Pemerintah, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD DIY, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DIY dan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada masyarakat.
Doa
Terpisah, puluhan warga Yogyakarta semalam, menggelar doa bersama di perempatan Tugu Yogyakarta, sebagai wujud syukur atas rencana DPR yang akan mengesahkan RUU menjadi UUK melalui Sidang Paripurna DPR, Kamis ini (30/8). Kegiatan itu digelar Sekber Keistimewaan Yogyakarta dan diikuti sejumlah elemen. Doa dipimpin pemuka agama, di antaranya Romo Triatmojo, Romo Suyatno, dan Mas Bei Tatok Pujodirojo. Para peserta yang mengenakan pakaian tradisional Jawa khusuk selama mengikuti acara tersebut.
‘’Acara ini kami gelar sebagai wujud syukur sekaligus mengawal rencana DPR yang akan mengesahkan RUUK DIY,’’ kata Widihasto Wasana Putra, ketua Sekber Keistimewaan Yogyakarta. Para peserta doa bersama duduk birsila menghadap ke arah selatan. Para pemuka agama itu membacakan doa dengan bahasa Jawa. Sementara pengikutnya mengamini dari belakang. Sementara itu, peserta lainnya terlihat berdiri di empat sisi Tugu membawa bendera keistimewaan. Ada juga yang membawa poster bertuliskan ëíJangan Nodai Darahkuíí dan memampang poster bergambar Presiden Pertama RI Soekarno, Hamengku Buwono IX, dan Panglima Besar Jendral Sudirman.
Sementara itu, wacana melarang Sultan selaku Gubernur DIY aktif di parpol mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. RUUK DIY dinilai membawa implikasi penting tidaknya presiden atau kepala daerah keluar dari partai politik. Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Akbar Tanjdung menilai, hal itu perlu dipertimbangkan agar presiden optimal dengan tugas kepresidenannya. “Kalau sudah jadi presiden perlu dipertimbangkan apakah masih perlu duduk secara struktural di dalam organisasi partai. Hal itu menjadi pertimbangan juga,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. (J22,sgt,dtc-71) |