Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
BERITA UTAMA

30 Agustus 2012
Kasus Suap Hakim Tipikor
KPK Incar Tersangka Baru

  • M Yaeni Segera Ditahan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan suap terhadap dua hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penanganan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan.

’’Berdasarkan info Mahkamah Agung (MA) dan pengembangan, ada potensi tersangka lain,’’ ujar Wakil KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (29/8).

Untuk itu, lanjut Bambang, kasus hakim Pengadilan Tipikor ini masuk prioritas penanganan perkara di KPK. Dia menambahkan, KPK juga bekerja sama dengan MA untuk memperbaiki proses rekrutmen hakim. ’’Sebab, sebentar lagi ada rekrutmen hakim ad hocTipikor,’’ ujar Bambang.
Sementara itu, KPK, kemarin, memeriksa hakim Tipikor, Heru Kusbandono dalam kasus dugaan suap tersebut. ’’Heru diperiksa untuk tersangka KJM (Kartini Juliana Marpaung-Red),’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Untuk diketahui pada Jumat (17/8),  KPK menangkap dua hakim Pengadilan Tipikor atas dugaan terkait kasus korupsi, yakni Kartini Marpaung yang bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Semarang dan Heru Kusbandono, hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Mereka ditangkap sesaat setelah menerima uang dari Sri Dartuti terkait penanganan perkara Ketua DPRD Grobogan M Yaeni, terdawa kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Perkara Yaeni itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini dan anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung. Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Yaeni. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam tiga buah amplop.

Informasi yang diterima Suara Merdeka, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 dan bertugas menjadi hakim Pengadilan Tipikor Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini. Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara. Uang tersebut kemudian diserahkankepada Kartini yang menangani perkara tersebut. 

Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (ketua) dan Asmadinata (anggota). Kini, Heru dan Kartini ditahan di Rutan KPK dan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Segera Ditahan

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni akan segera ditahan setelah Kejaksaan Negeri dan rutan menerima salinan putusan persidangan. Dengan catatan isi putusan memerintahkan penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Purwodadi telah melayangkan surat permintaan salinan putusan pada Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami menunggu salinan putusan. Akan kami pelajari dan mengacu pada Pasal 193 ayat 2 dan penjelasannya. Andaikan akan melakukan putusan hukum, Rutan pun membutuhkan salinan putusan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun, kemarin.

M Yaeni sendiri dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua tahun lima bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin lalu. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Pragsono dengan anggota Jhon H Butarbutar, dan Asmadinata.
Selain vonis penjara, Yaeni juga dijatuhi denda Rp 50 juta setara dengan empat bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 187 juta subsider sembilan bulan penjara.
Pernyataan Wilhelmus ini sekaligus memberikan kejelasan mengenai kapan penahanan M Yaeni. Selama masa persidangan, M Yaeni tidak berada dalam tahanan. Saat itu, dirinya berstatus tahanan kota.

Terpisah,  Komite Penyelidikan dan Pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak penahanan menahan Yaeni. ’’Kalau sampai hari ini tak ditahan, ada yang janggal,’’ kata Kepala Divisi Monitoring Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto.
KP2KKN mendasarkan pada ketentuan Pasal 26, 27, 28 dan Pasal 190 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jika tak segera ditahan, Yaeni dikhawatirkan akan melarikan diri,” kata Eko. (J13,H81-71)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups