SUARA MURIA
30 Agustus 2012
BPBD Prioritaskan Pengerukan Muara Karanggeneng
REMBANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang memprioritaskan penanganan pendangkalan di muara Sungai Karanggeneng Rembang, akhir tahun ini. Pengerukan akan dilakukan mulai Jembatan Karanggeneng ke arah utara hingga kawasan pantai.
Meski petani garam empat desa di Kecamatan Rembang dan Lasem mendesak normalisasi muara Sungai Kiringan, Kepala BPBD Rembang Suharso mengatakan, penanganan muara di Dusun Caruban paling cepat baru bisa dilakukan tahun depan.
Suharso menambahkan, pada APBD Perubahan 2012 pihaknya mengusulkan anggaran Rp 2,5 miliar untuk dua pekerjaan fisik. Pertama, pengerukan muara Karanggeneng sekaligus pembuatan krip sungai untuk menahan laju pendangkalan muara. ''Kegiatan fisik kedua yakni pembuatan penahan ombak sepanjang 500 meter di pesisir Desa Kragan, Kecamatan Kragan,'' katanya, Rabu (29/8).
Suharso menambahkan, pihaknya baru mengetahui dampak pendangkalan Muara Kiringan setelah dua usulan program itu diajukan. Terlebih APBD Perubahan 2012 akan segera dibahas sehingga tidak mungkin untuk disusulkan.
''Terkait Kiringan, akan kami lakukan pemetaan dulu. Jika masuk kategori mitigasi atau pengurangan risiko bencana, tidak menutup kemungkinan akan kami usulkan melalui BPBD pada tahun anggaran 2013,'' jelasnya.
Risiko Bencana
Dua kegiatan fisik yang akan dikerjakan akhir tahun ini, lanjut Suharso, termasuk bagian kegiatan pengurangan risiko bencana. Pendangkalan Muara Karanggeneng tak hanya menyulitkan perahu dan kapal nelayan yang akan bersandar di tempat itu.
Pendangkalan parah di tempat itu juga membuat aliran air sungai tidak lancar, sehingga kerap menyebabkan banjir di wilayah hulu sungai. Adapun pembuatan penahan ombak di Kragan penting untuk menyelamatkan permukiman warga dari terjangan abrasi.
''Kami tengah melakukan pengukuran dan pemetaan akhir atas rencana dua kegiatan tersebut. Dalam waktu dekat ini kami segera melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana dua kegiatan fisik tersebut,'' katanya. (H62-42,88) |