SUARA KEDU
30 Agustus 2012
Kenal lewat Facebook, Lalu Curi Motor
- Tersangka Berhasil Dibekuk
MAGELANG - Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Kota Magelang.
Kali ini dengan modus pertemanan di situs jejaring sosial Facebook (FB) dan pertemuan di dunia nyata (kopi darat) yang berujung pada aksi pencurian.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (11/8) lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Agung Kota Magelang. Aksi dilakukan oleh Sandi Lingga Sanda (30), warga Kutoarjo yang tinggal di Jakarta dengan korban bernama Saoda Widiasalam (41), warga Grabag Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Tjuk Winarko melalui Kahumas AKP Nicolas Indi Istadji mengatakan, kasus curanmor dengan modus seperti ini baru kali pertama terjadi. Tidak perlu waktu lama, tersangka berhasil ditangkap dan diamankandi Polres Magelang Kota (Mako).
''Tersangka ditangkap pada Jumat (24/8) di Terminal Temanggung dan sekarang disidik oleh Satreskrim Polres Mako. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,'' ujarnya di kantornya, kemarin.
Indi menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka dan korban bertemu di dunia nyata (kopi darat) pada Sabtu (11/8) di Alun-alun Kota Magelang. Sebelumnya, lebih kurang 3 bulan mereka berdua intens berkomunikasi lewat FB dan telpon genggam.
Keduanya bertemu untuk buka puasa bersama. Masuk waktu maghrib, mereka ke Masjid Agung untuk beribadah. Tersangka shalat duluan lalu disusul korban. Korban menitipkan tasnya ke tersangka yang salah satu isinya berupa kunci kontak motor.
''Bermodal kunci itulah tersangka beraksi dengan membawa kabur motor korban. Sementara tas korban diletakkan begitu saja di teras masjid,'' katanya.
Malam itu juga, korban langsung melapor ke Polres Mako bahwa sepeda motornya (Yamaha Mio berpelat nomor AA-6831-VK) dibawa lari teman FB-nya. Mendapat laporan, Satreskrim Polres Mako langsung melakukan penyelidikan.
Adik Dijadikan Umpan
Dalam penyelidikan, Satreskrim dibantu keluarga korban menjebak tersangka melalui akun FB. Sebagai umpan adalah adik sang korban yang berpura-pura ingin mengenal dekat dan bertemu dengan tersangka.
Tanpa curiga, tersangka menyanggupi untuk bertemu di dunia nyata dengan lokasi di Terminal Temanggung pada Jumat (24/8). Saat pertemuan itulah, polisi langsung menangkap tersangka dan langsung menggelandangnya ke Polres Mako.
''Tersangka mengaku berangkat dari Jakarta ke Temanggung naik bus. Sementara motor hasil curiannya dititipkan di suatu tempat. Kemudian oleh polisi motor diambil dan diamankan di Polres sebagai barang bukti,'' paparnya.
Tersangka yang tinggal di Gang Mulya No 8 RT 08/RW 08 Kelurahan Bidara Cina Jakarta Timur itu juga mengaku selama kurun waktu 11-24 Agustus sudah mencuri motor lagi di daerah Kroya. Terpaksa mencuri karena membutuhkan biaya untuk berobat anaknya.(H88-28) |