SUARA BANYUMAS
29 Agustus 2012
LINTAS JATENG 300 Orang Nusawungu Geruduk Selandaka
PURWOKERTO- Tiga orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pemuda asal Jetis, Nusawungu, Cilacap saat berlangsungnya pertunjukan ebeg (kuda lumping) di Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, ditangkap anggota Polres Banyumas, Selasa dinihari kemarin.
Mereka adalah Edi Japlang (24), Udin alias Grandong (22), dan Tofik (22). Ketiganya asal Desa Selandaka, Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Penganiayaan itu terjadi Senin (27/8) sekitar pukul 17.00.
Penganiayaan yang terjadi di arena pertunjukan seni tradisional khas Banyumas tersebut pada Senin sore berbuntut penyerangan oleh ratusan orang dari sekitar Nusawungu ke Selandaka.
Ratusan orang yang membawa senjata tajam dan pentungan tersebut menggeruduk ke Selandaka mencari pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Nusawungu.
Beruntung aksi penyerangan tersebut tercium oleh aparat keamanan, sehingga belum sampai terjadi bentrok antarkampung, petugas dari Polres Banyumas dan TNI Kodim 0701/Banyumas berhasil menggiring untuk kembali ke wilayah Nusawungu.
Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono SIK MSi dan Dandim 0701/Banyumas Letkol Inf Helmi Tachejadi Soerjono bahkan berada di lokasi memimpin langsung anggotanya melakukan pengamanan.(G23,G21-17,47)
Dugaan Korupsi PDAM Ditangani Kejaksaan
PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali membongkar kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di wilayah Banyumas.
Kali ini terkait dugaan korupsi atas pembelian tanah untuk lokasi pembangunan IPAL PDAM Kabupaten Banyumas di Gunung Tugel Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasus tersebut kemarin sore (28/8) telah ditingkatkan dari penyelidikan dari bagian Intelejen ke penyidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus). Ekspos dilakukan dihadapan 17 jaksa dan dipimpin Kajari R Dita Prawitaningsih SH MH.
Kajari usai ekspos mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan cara melakukan mark up atas harga pembelian tanah seluas 6.672 meter persegi.
Tanah tersebut dibeli dari Eko Tjiptartono, warga Semarang, yang kebetulan juga sedang bersengketa dengan sejumlah ahli waris dari warga Karangklesem yang sebelumnya telah menjual kepada Pemkab untuk kepentingan lokasi penghijauan. Namun belakangan diketahui tanah tersebut telah beralih menjadi milik pribadi Eko.
’’Ini hasil temuan kita dari penanganan kasus sengketa antara warga dan Pemkab, tapi beda kasusnya,’’ kata Kajari didampingi Kasi Intelejen, Sunarwan SH MHum. Menurut Kajari, tanah tersebut dibeli oleh PDAM seharga Rp 667.280.000. Proses pembelian dilakukan tahun 2009 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan data di lapangan, lanjut Kajari, ada indikasi kuat terjadi penggelembungan harga sehingga berpotensi merugikan negara, yakni PDAM sebagai perusahaan milik Pemkab Banyumas.
’’Berapa jumlah kerugiannya nunggu hasil audit dari BPKP. Setelah ditangani bagian Pidsus akan ketahuan siapa saja oknum PDAM yang terlibat,’’ terangnya. (G22-17,47) |