BERITA UTAMA
12 Agustus 2012
LAPORAN UTAMA Zakat, Program Besar yang Terbengkalai
HASIL penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama IPB menyimpulkan, potensi zakat umat Islam Indonesia mencapai Rp 217 triliun, namun yang berhasil dihimpun pada 2010 baru Rp 1,5 triliun. Tahun 2011, zakat yang dikumpulkan Baznas meningkat 15,33 persen menjadi Rp 1,73 triliun.
Artinya, zakat yang terkumpul dari seluruh wajib zakat (muzakki) belum ada satu persennya. Ke manakah sebagian besar zakat tersalurkan? Betulkah kesadaran muzakki untuk membayar zakat masih rendah?
Bisa jadi, banyak zakat yang terkumpul di lembaga amil zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat tapi belum dilaporkan ke Baznas. Sesuai Pasal 19 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, LAZ wajib melaporkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala.
Hanya saja, apakah kewajiban itu sudah dilaksanakan oleh para penanggung jawab LAZ? Menurut UU tersebut, pendirian LAZ dan mekanisme pelaporannya kepada Baznas diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sayangnya, PPitu sampai sekarang belum ada.
Dalam struktur kelembagaan pengelolaan zakat secara nasional, kehadiran LAZ diperlukan untuk membantu Baznas dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Baznas juga dapat membentuk unit pengumpul zakat (UPZ). Namun baru 101 UPZ yang dipunyai Baznas, itu pun kebanyakan baru di tingkat kementerian, kedutaan besar Indonesia di luar negeri, dan sejumlah BUMN.
Peran Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesungguhnya cukup strategis. Merekalah yang menjamin jangkauan kewenangan Baznas sampai ke tingkat paling bawah (RT). Kalaupun tidak sampai RT, setidaknya pelayanan bagi muzakki dan mustahik (penerima zakat) bisa lebih merata.
Belum Melembaga
Jika kita amati secara teliti, kelemahan utama manajemen zakat di negeri ini adalah aspek kelembagaannya. Sistem manajemen belum terbentuk, karena regulasinya saja belum lengkap. Institusi pengelola zakat yang terpusat pada Baznas sesuai prinsip yang terintegrasi, sebagaimana kehendak UU, belum merata.
Strukturnya juga belum lengkap. Diyakini, kebanyakan muzakki masih membayar zakatnya lewat LAZ yang dibentuk masyarakat atau langsung kepada mustahik. Sementara akuntabilitas LAZ itu belum terakomodasi oleh regulasi yang ada.
Dari sisi penganggaran, Baznas yang diberi keleluasaan pembiayaan dari APBN dan APBD, tampaknya juga belum direspons baik oleh pemerintah daerah. Dengan sarana dan prasarana Baznas yang masih terbatas, networking yang belum merata, dan pengawasan atas LAZ yang masih lemah, tidak mengherankan jika zakat yang terkumpul secara resmi oleh Baznas masih sangat kecil.
Baznas sendiri sebagai operator zakat sebenarnya memiliki kredibilitas yang bagus. Lembaga yang melaksanakan UU tentang Pengelolaan Zakat ini telah menerima sejumlah penghargaan terkait kejujuran dan kinerjanya. Namun, banyak rencana dan program yang bagus belum bisa dilaksanakan.
Jaringan layanan zakat belum seluruhnya terwujud. Mobil keliling baru ada satu unit, itu pun sumbangan dari pihak ketiga. Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dalam bentuk E-card yang sekaligus berfungsi sebagai kartu debit dan ATM masih dalam wacana. Begitu pula layanan lain lewat payroll system (bayar zakat dengan pemotongan gaji), perbankan syariah, pembayaran online, dan program jemput zakat masih di atas kertas.
Berapa pun besarnya potensi zakat, jika pengelolaannya belum serius dan sistematis, program besar yang diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat dan mengatasi kemiskinan ini masih akan terus terbengkalai. Manfaat zakat pun masih jauh dari jangkauan.(09)
● A Zaini Bisri |