Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SUARA PANTURA

08 Agustus 2012
Pemkab Tidak Mau Disalahkan

  • Penambangan di Kajen

SLAWI - Pemkab Tegal tidak mau disalahkan dengan diizinkannya penambangan di Sungai Gung wilayah Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang dilakukan PT Bumi Rejo Damai (BRD) Banjarnegara.

Pemkab tetap menunggu rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana untuk mengeluarkan Izin Usaha Penambangan (IUP).

Gubernur Jateng, Bibit Waluyo secara lisan mengizinkan penambangan yang dilakukan PT BRD di Sungai Gung wilayah Desa Kajen. Izin Bibit mendasari kepentingan masyarakat agar tanah di sebelah barat sungai tersebut tidak terus tergerus banjir. Penambangan yang bertujuan untuk meluruskan sungai itu harus dilakukan dengan masyarakat dan tidak melangkahi pemerintahan setempat.

’’Siapa pun yang menambang harus memiliki rekomendasi teknis dari BBWS dan instansi terkait lainnya di tingkat provinsi,’’ kata Sekda Tegal, H Haron Bagas Prakosa, kemarin.

Dia menjelaskan, rekomendasi teknis itu dibutuhkan sebagai dasar bupati dalam mengeluarkan IUP. Selain rekomendasi teknis dari BBWS, juga rekomendasi dari BLH, PSDA dan SDM yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jateng. Kendati Gubernur telah memberikan izin secara lisan, namun Pemkab tetap meminta bukti secara tertulis, bahwa Sungai Gung Kajen bisa diambil materialnya. ’’Jangan sampai kerusakan lingkungan di Sungai Gung Kajen akibat kebijakan bupati,’’ tandasnya.

Seperti diketahui bersama, rekomendasi teknis dari BBWS yang telah dilayangkan ke Pemkab Tegal, bahwa penambangan di Sungai Gung wilayah Kajen dilarang. Hal itu dikarenakan kerusakan alam di sungai tersebut sangat parah.  

Urusan Nanti

Sementara itu, setelah Bibit Waluyo melakukan kunjungan ke lokasi penambangan tersebut, secara lisan mengizinkan penambangan yang dilakukan BRD. Izin Bibit mendasari kepentingan masyarakat agar tanah di sebelah barat sungai tersebut tidak terus tergerus banjir. Bibit juga meminta Pemkab dan DPRD membuat perjanjian agar para penambang tidak merusak laingkungan.

Kuasa Hukum PT BRD, Boyamin Saiman menjelaskan, sesuai dengan penjelasan BLH Pemprov Jateng penambangan di Kajen tidak perlu rekomendasi teknis dari BBWS, karena upaya penataan dan penambangan di lahan sendiri. ’’Kami akan patuh mengajukan IUP ke Pemkab, tapi tanpa rekomendasi teknis BBWS. Dikabulkan atau tidak itu urusan nanti,’’ katanya. (H64-48)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups