Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
BERITA UTAMA

04 Agustus 2012
Hikmah
Taat Hukum Tanpa Pamrih

  • Oleh HM Ali Mansyur

PUASA berasal dari akar kata Arab shoma, yashuumu, shiyaaman yang berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan. Diwajibkan berpuasa bagi orang yang beriman kepada Allah agar menjadi orang bertakwa. Ini sesuai firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah 183 yang artinya; ’’Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertakwa’’.

Bertakwa artinya menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, sehingga terjelma pribadi muslim yang mempunyai komitmen terhadap kebenaran, kebaikan, serta keadilan. Itulah sosok ideal manusia yang taat hukum.

Orang berpuasa dituntut memahami hukum puasa, sehingga dia menjalani ibadaha itu dengan kesadaran diri tanpa paksaan dari pihak mana pun. Jika puasa sudah menjadi kebutuhan diri (selft need), apabila tidak menjalaninya, akan lahir sikap malu pada diri sendiri dan lebih-lebih kepada Allah.

Kesanggupan menjalani puasa berupa menahan diri dari makan dan minum serta yang membatalkan puasa, merupakan cermin seseorang menjadi pribadi yang taat hukum, berbuat tanpa pamrih. Kesadaran diri seseorang untuk tidak melanggar larangan dalam keadaan seorang diri atau bersama orang lain merupakan kondisi ideal dari cita-cita puasa. Apabila dapat diimplementasikan dengan baik oleh setiap individu muslim, makna nilai puasa tersebut akan menjadi modal seseorang taat atau patuh pada hukum di mana pun mereka berada.

Namun jika melalui puasa belum mampu melahirkan kesadaran diri untuk menjadi orang yang taat hukum, perlu upaya-upaya menuju terwujudnya puasa yang berpengaruh terhadap ketaatan dan kepatuhan hukum. Antara lain sosialisasi hukum puasa dengan harapan agar masyarakat tahu atau melek hukum puasa dan mau taat aturan puasa, walaupun harus melalui pemaksaan sekalipun.

Terapi Psikologis

Puasa dan nilai-nilainya mampu menumbuhkan kesadaran jiwa untuk taat hukum tanpa paksaan dari siapa pun. Indikasi kesadaran jiwa tersebut ada beberapa.

Pertama sifat jujur (as shiddiq). Sifat jujur merupakan sikap yang ditanamkan Allah melalui puasa, karena berpuasa mendidik orang bersikap jujur, mencakup jujur pada diri sendiri, orang lain, dan Allah. Orang yang berpuasa akan merasa bertanggung jawab pada diri sendiri dan diawasi Allah.

Kedua, sifat dapat dipercaya (al amanah). Artinya seseorang yang berpuasa tumbuh kesadaran untuk menjaga amanah atau titipan yang dipegang. Seperti tidak makan dan minum di siang hari dalam keadaan bagaimana pun, karena yakin bahwa seandainya makan dan minum meskipun tidak dilihat orang, yakin Allah pasti tahu. Jadi pengejawantahan nilai puasa bagi upaya membangun kesadaran hukum akan sangat efektif melalui nilai amanahnya berpuasa.

Ketiga, sifat menerima (al qonaah). Artinya menerima kenyataan apa adanya dengan bersyukur. Sifat qonaah terlihat dalam bentuk sabar dan tahan uji, tidak mengeluh atau menyesal, justru penuh harapan agar dapat menjalankan puasa dengan sempurna. Penerapan sifat ini dalam membangun kesadaran hukum akan luar biasa, karena bisa menjadi orang yang tidak mudah disuap.

Keempat, sifat pemberani (as syajaah). Artinya berani menyatakan diri bahwa saya sedang berpuasa. Ketika ditantang, diejek, dihina oleh orang lain senantiasa tetap istikomah dalam berpuasa. Ini menunjukkan perwujudan dari sifat pemberani atau syajaah. Betapa mulianya jika sifat ini dilakukan oleh para penegak hukum. Mereka siap menerima risiko apa pun sepanjang berada dalam koridor hukum (on the track).

Spirit puasa bisa membawa pengaruh terhadap upaya membangun ketaatan dan kepatuhan hukum, karena tegak tidaknya atau berjalan tidaknya penegakan hukum tergantung pada subjek hukum, yakni manusia.

 Artinya, hukum yang dibuat manusia atau hukum Allah sekalipun hanya akan tinggal tulisan indah tidak bermakna kalau manusianya tidak baik. Faktor manusialah yang sangat menentukan. (43)

- Prof Dr HM Ali Mansyur SH SpN MHum, Guru Besar Fakultas Hukum Unissula Semarang.

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups