BERITA UTAMA
04 Agustus 2012
Nasaruddin: Proyek Alquran Tanggung Jawab Menteri
JAKARTA- Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jumat (3/8), diperiksa oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012. Dalam pemeriksaan itu, Nasaruddin dengan tegas menyebutkan bahwa pengadaan Alquran merupakan tanggung jawab Menteri Agama Suryadharma Ali.
’’Yang seharusnya bertanggung jawab adalah menteri,’’ kata Nasaruddin saat ditanya apakah Suryadharma mengetahui proyek tersebut.
Dia justru mengaku tidak mengetahui pihak mana yang saja menerima aliran dana dalam proyek pengadaan itu. Namun Nasaruddin menyatakan bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.
’’Seperti apa yang telah saya sampaikan dulu, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,’’ tegasnya sambil menuju mobil Honda CRV B-1495-RFY yang telah menunggunya ketika akan meninggalkan Gedung KPK. Nasaruddin menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam. Tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.00, dia selesai dimintai keterangan sekitar pukul 16.20.
’’Saya diperiksa selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada waktu proyek itu ada. Alhamdulillah kami sudah berikan keterangan,’’ kata Nasaruddin.
Orang nomor dua di Kementerian Agama itu diperiksa dalam kapasitas sebagai (mantan) Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Pada tahun 2011, ketika pengadaan Quran dilaksanakan, Nasaruddin masih menjabat sebagai dirjen Bimas Islam. Proyek tersebut berada di bawah kewenangan Ditjen Bimas Islam.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat. Usai dimintai keterangan sekitar 10 jam pada Selasa (24/7) pekan lalu, Bahrul membantah ada campur tangan DPR dalam pengadaan Alquran. ’’Tidak ada (arahan dari DPR),’’ tegas Bahrul.
KPK juga telah meminta keterangan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Ahmad Jauhari dan Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim. Nama-nama lain yang telah diperiksa adalah Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muhammad Zein, dan Ashari.
Selain penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2011-2012, KPK juga melakukan penyidikan kasus suap dalam proyek ini. KPK menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai dirut PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus sekjen Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak-anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tersebut. Zulkarnaen bersama Dendi diduga mengarahkan anggaran dan memengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag, yakni pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012. (J13-43) |