Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SEMARANG METRO

04 Agustus 2012
Dua Pemuda Edarkan Upal, Ditangkap

SEMARANG - Yuliansah Adi Wijaya (26), warga Jalan Pamularsih Buntu RT 02 RW 08, Kelurahan Bojongsalama, Kecamatan Semarang Barat dan Eliya Norma (32), warga Bongsari RT 03 RW 01, Bongsari, Semarang Barat, ditangkap oleh Unit Satuan Reskrim Polsek Gayamasari karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukumnya.

Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar Rp 100 ribu serta belasan rokok hasil pembelian menggunakan uang palsu tersebut.

Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus pengeroyokan itu  diamankan ke kantor polisi tersebut. Yuliansah mengaku, uang palsu tersebut didapat dari seseorang yang diketahui bernama Ngatembun, warga Ngesrep. Kemudian uang tersebut dibawa pelaku dan diedarakan di beberapa warung kecil di wilayah hukum Polsek Gayamsari. ”Uang saya terima dan langsung kami belikan rokok di warung daerah Purwosari, pada Selasa 31 Juli lalu,” ungkapnya saat gelar perkara, Jumat (3/7) pagi.

Yuliansah bercerita, empat lembar uang ratusan rupiah itu sudah ditukarnya dengan beberapa bungkus rokok di warung tersebut. Namun belum sempat meninggalkan lokasi tersebut, pemilik warung mengetahui jika uang yang digunakan itu palsu. ”Kami langsung diteriaki terus dikejar dan ditangkap warga,” ujarnya. Beruntung, polisi cepat tiba di lokasi sehingga kedua tersangka itu urung menjadi korban pengeroyokan.

Tersangka lain Eliya mengungkapkan, peredaran uang palsu dengan cara demikian baru dilakukan, meski ia mengaku dalam satu hari itu telah menukar uang sebanyak empat kali di empat warung. ”Kami baru pertama kali, butuh uang untuk biaya Lebaran nanti,” ujarnya.

Wapolsek Gayamsari AKP Dedy Kurniwan mengatakan, kondisi fisik uang palsu yang diedarkan tersangka mempunyai kualitas yang cukup bagus. ”Dari keterangan pihak Bank Indonesia (BI), upal tersebut memiliki kualitas bagus karena diperiksa melalui ultraviolet bisa lolos. Namun yang tidak bisa dipalsukan adalah nomor seri yang tidak timbul dan logo BI yang tidak berwarna jika diperiksa dengan ultraviolet,” ungkapnya.

Kepada pihaknya, kedua tersangka mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari Ngatembun yang tak lain merupakan rekan tersangka yang dikenal semasa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane 6 bulan lalu. ”Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Dedy. (ebp-69)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups