Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SOLO METRO

04 Agustus 2012
Warga Bantaran Kesulitan Pindah

SOLO- Warga Penerima Hibah (WPH) relokasi tanah hak milik (HM) bantaran Bengawan Solo di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, meminta dispensasi waktu pindah dari rumah asal. Warga menilai, waktu yang diberikan Pemkot terlalu singkat sehingga cenderung merepotkan mereka.

“Terlalu mepet. Kami hanya diberi waktu pindah dari bantaran ke lokasi baru, paling lama dua bulan mendatang. Padahal untuk mencari tempat hunian baru itu tidak gampang. Belum tentu dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut, kami sudah mendapatkan lahan pengganti,” keluh Sri Mulyani, WPH yang menempati lahan bantaran di RT 1 RW 2.

Dijumpai di sela penyerahan secara simbolis hibah relokasi di bantaran Bengawan Solo, Jumat (3/8), Sri mengaku belum memiliki rencana ke mana bakal memindahkan huniannya, yang telah ditinggalinya selama puluhan tahun terakhir.

Hal itu tidak lepas dari relatif minimnya jumlah hibah yang diterimanya dari Pemkot. “Saya hanya dapat uang Rp 60 juta untuk pengganti lahan seluas 109 m2 yang saya miliki. Tentunya dengan uang segitu sangat sulit untuk mendapatkan lahan pengganti sekaligus membangun rumah baru.”

WPH lainnya, Wahyudi mengemukakan, hibah relokasi yang diterimanya minim. Sebab dihitung berdasarkan angka Rp 420 ribu per m2. Kesulitan akibat pendeknya rentang waktu antara penyerahan hibah dan tenggat pindah yang ditetapkan Pemkot, juga ia rasakan.

“Mungkin lain halnya jika dana itu diserahkan sejak beberapa bulan lalu. Pasti kami masih memiliki waktu yang cukup untuk mencari lokasi hunian yang sesuai,” kata dia.

Perhitungkan Hujan

Di sela kegiatan mider praja kemarin, Pemkot menyerahkan bantuan relokasi kepada 35 warga bantaran pemilik tanah HM di Kelurahan Sewu dan Pucangsawit. Penyerahan dana secara simbolis, dengan nilai total sekitar Rp 1,8 miliar, dilakukan Wali Kota Joko Widodo kepada perwakilan warga di tanggul Kelurahan Sewu. Dana itu langsung diterima masing-masing WPH melalui transfer bank.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapermas PP PA dan KB sekaligus Sekretaris Tim Relokasi, Hasta Gunawan mengatakan, pada prinsipnya Pemkot hanya menginginkan setiap WPH segera melakukan kewajiban mereka, yaitu segera pindah dari wilayah bantaran, usai menerima dana hibah tersebut.

“Waktu pindah paling lama dua bulan itu didasarkan prediksi, dalam jangka waktu tersebut musim hujan sudah tiba. Kami khawatir, warga yang belum pindah dari bantaran malah kembali terkena banjir, seperti waktu-waktu sebelumnya,” kata Mantan Kepala Satpol PP ini. (H73-26)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups