SUARA MURIA
04 Agustus 2012
Dua Karyawan Pegadaian Ditahan
- Diduga Korupsi Rp 1 Miliar
PATI - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Pati mengamankan dua karyawan Pegadaian Pati, karena ada dugaan keras telah melakukan korupsi.
Akibat perbuatan mereka, keuangan negara merugi lebih dari Rp 1 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, keduanya pun mendekam di ruang tahanan Polres setempat.
Kedua tersangka adalah Ahmad Faozan bin Mashudi (50) dan R Ardian Februarianto bin R Harsono (34) yang sejak Februari 2012 telah ditarik ke Kanwil Pegadaian Semarang.
Dengan demikian, perbuatan merugikan keuangan negara itu mereka lakukan semasa bertugas di Pati.
Tepatnya, ujar Kapolres AKBP Bernard Sibarani melalui Kabag Humas Polres Pati AKP Siswo Sudianto, pada Oktober 2011 - Februari 2012. Kendati mereka sudah mutasi, awal April 2012 pihak pimpinan tetap melaporkan kedua tersangka itu ke polisi.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Suwarto, lebih lanjut Siswo Sudianto menyebutkan, akibat perbuatan tersangka Ahmad Faozan, dugaan awal negara mengalami kerugian Rp 463.841.300.
Tetapi setelah perkara tersebut dilaporkan ke polisi, dan diaudit lanjutan oleh tim auditor internal dari Kantor Pegadaian Perwakilan Semarang, ditemukan kerugian Rp 438.920.000.
Hal tersebut leluasa dilakukan tersangka, karena waktu itu sebagai penaksir muda di Perum Pegadaian Cabang Pati, yaitu dengan cara melakukan transaksi kredit fiktif.
Dengan demikian, seolah-olah ada transaksi pinjaman kepada nasabah, tapi nama-nama yang digunakan sebagian besar fiktif.
Selain itu, ada pula yang menggunakan nama nasabah lama tanpa izin yang bersangkutan. Adapun barang agunan yang dipakai berupa perhiasan tapi bukan emas, dan juga menggunakan telepon genggam ataupun laptop rusak, serta menambah nilai taksiran barang jaminan miliknya sendiri.
95 Kali
Transaksi tersebut dilakukan sedikitnya hingga 95 kali. ‘’Hal itu diperkuat dengan bukti pendukung yang diamankan penyidik berupa 95 surat bukti kredit (SBK), 95 bungkus barang agunan, serta buku catatan transaksi lainnya,’’ paparnya.
Untuk tersangka R Ardian Februarianto, ungkap Siswo Sudianto, melakukan perbuatan tersebut ketika mendapat kepercayaan sebagai kepala Pegadaian Unit Pelayanan (UPC) Bulumanis Cabang Juwana.
Hal tersebut dia lakukan dengan beberapa cara, antara lain melakukan transaksi kredit fiktif dengan agunan perhiasan bukan emas yang total nilai seluruhnya Rp 652.544.800.
Selebihnya tersangka yang tergolong masih muda itu juga mengambil uang kas senilai Rp 30 juta, melakukan taksiran tinggi, atau melakukan taksiran nilai barang agunan melebihi ketentuan senilai Rp 21.304.300, serta melakukan kecurangan kreasi.
Adapun kecurangan kreasi ini dengan menggunakan uang pelunasan nasabah yang tidak disetorkan senilai Rp 15.400.000.
Semula ada indikasi seluruh kerugian uang negara yang timbul Rp 719.549.100, tapi setelah diaudit lanjutan dari Kantor Pegadaian Perwakilan Semarang ditemukan kerugian Rp 600.990.000. Adapun data pendukung yang disita penyidik, berupa 87 surat bukti kredit (SBK), 87 bungkus barang agunan, dan buku transaksi keuangan.
Upaya mengungkap kasus oleh tersangka itu, pihaknya harus meminta keterangan 18 kepala desa (kades) di lima kecamatan. Sebab, ada nama-nama fiktif yang disebutkan sebagai warga di 18 desa itu yang sengaja dicatut untuk memperlancar kepentingannya dalam mengeruk uang di UPC pegadian yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun untuk tersangka Ahmad Faozan, pihaknya harus mendatangi 11 kepala desa (kades) di lima kecamatan untuk kepentingan tak jauh berbeda karena juga disebutkan nama-nama fiktif sebagai nasabah dari 11 desa dimaksud. Tetapi, dari tangan kedua tersangka tidak dapat disita barang bukti berupa uang tunai yang masih tersisa.
Semua sudah habis untuk berfoya-foya serta berjudi, sehingga tidak ada harta benda hasil kejahatannya yang disita sebagai pengganti kerugian negara. ‘’Atas perbuatan kedua tersangka itu dinyatakan melanggar Pasal (2) ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ papar Siswo Sudianto.
Ditanya terkait dengan hal tersebut, tersangka Ahmad Faozan tidak mengelak. ‘’Semua sudah habis untuk memenuhi kebutuhan keluarga,’’ ungkapnya. (ad-57) |