Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SUARA KEDU

04 Agustus 2012
LINTAS JATENG
Dukun Cabul Dituntut 15 Tahun Penjara

MAGELANG - Tumari (77) bisa jadi akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Pria tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Febri Nurhananto SH, kemarin. Karena, Tumari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo to Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 82 UU

23/2002 jo to Pasal 287 ayat (1) KUHP jo to Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tumari, dukun cabul, asal Dusun Gogik, Desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, itu, terbukti mencabuli tiga gadis di bawah umur.

‘’Terdakwa memaksa tiga anak gadis di bawah umur, untuk melakukan perbuatan tak senonoh, secara berturut-turut di tempat yang sama, tetapi dalam waktu berbeda, dengan ancaman kekerasan dan tipu muslihat,’’ katanya, di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang yang dipimpin Hakim Ketua Saeful Arif SH MH.

Tiga korban nafsu bejat Tumari, masing-masing S (13), T (11), dan R (7). Perbuatan tak senonoh itu dilakukan antara Agustus 2011 sampai Februari 2012. Ihwalnya, S diajak kakeknya, Tuharjo, bertandang ke rumah terdakwa, untuk suatu keperluan. Solusinya keduanya diajak ziarah ke sebuah makam di puncak Gunung Andong yang sepi.

Sebelum itu harus melewati ritual mandi di sumber air sekitar 100 meter sebelum makam. Atas perintah terdakwa, Tuharjo menuju makam lebih dulu. Ketika S ingin menyusul kakeknya, dicegah oleh terdakwa. S dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa sambil diancam ibu korban yang menjadi TKW di Malaysia akan dibuat tidak selamat. Tiga hari kemudian, korban kembali diperdaya terdakwa di tempat yang sama.

Kejahatan Tumari terbongkar setelah S mengadu kepada tetangga. Selanjutnya muncul korban berikutnya, T dan R, yang diperlakukan sama oleh terdakwa.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih berstatus pelajar, dan saat memberikan keterangan berbelit-belit. Sementara korban tergolong anak-anak.

Perbuatan kriminal terdakwa mengakibatkan korban syok dan

ketakutan. Adapun yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum. (pr-78)


Telantarkan Siswa, Wali Murid Demo Kasek


SECANG- Kepala sekolah (Kasek) SD Negeri Ngadirojo Secang, Kabupaten Magelang, Sholikah didemo oleh sejumlah wali muridnya sendiri. Demo ini dilakukan wali murid karena mereka menilai Sholikah sering menelantarkan siswanya.

Demo digelar Jumat (3/8) kemarin di depan kampus SD Negeri Ngadirojo Secang. Mereka mengaku kecewa dengan kebijakan Sholikah dan meminta kasek dicopot dari jabatannya.

‘’Kami meminta kepala sekolah diganti. Penggantian ini penting demi kemajuan sekolah ke depan,’’ kata Kholik, perwakilan wali murid, Jumat pagi kemarin.

Menurut dia, demo yang dilancarkan itu merupakan yang kali kedua setelah demo pertama dilakukan awal tahun 2011. Kedua demo tersebut membawa tuntutan sama yakni pencopotan kepala sekolah.

Selain itu, mereka minta pihak sekolah untuk segera mengisi wali kelas V dan VI yang kosong sejak beberapa bulan lalu. Alasannya agar kegiatan belajar mengajar (KBM) dapat berjalan dengan lancar.

Ny Muri, wali murid lainnya, merasa jika kepala sekolah tidak diganti maka SD Negeri Ngadirojo tidak akan bisa maju. Ia berargumen selama ini banyak jam pelajaran yang kosong karena hubungan antara guru dan kepala sekolah tidak harmonis.

“Semangat guru dalam mengajar juga rendah. Ini dapat dibuktikan, guru justru tertidur dan jajan di warung dekat sekolah saat jam pelajarannya. Jika kepala sekolah masih dipegang Sholikah maka sekolah tidak akan maju,” kritik Ny Muri.

Sementara itu dua guru SD tersebut yakni Harti dan Ana membantah  sekolah menelantarkan murid. “Tidak pernah ada jam kosong. Jika ada guru yang tidak datang murid ditinggali tugas,’’ tegas Harti.

Sedangkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Magelang saat dikonfirmasi belum mengetahui adanya demonstrasi ini. ‘’Kami belum mendapat laporan. Saat ini, kami belum dapat berkomentar banyak,’’ kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Musowir. (H66-15)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups