SUARA BANYUMAS
10 Juli 2012
Penambang Nekat Akan Ditindak
PURWOKERTO- Penindakan hukum akan dilakukan jika aktivitas penambangan di wilayah Desa Cindaga dan Desa Rawalo terus dilakukan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP, Kartiman, kemarin.
Dia mengatakan sikap tegas akan dilakukan jika penambang tetap nekat. Pasalnya, persoalan penambangan tidak hanya di daerah, tetapi juga jadi masalah nasional. ’’Kami tetap akan tegas melakukan penegakan aturan.’’
Penambangan di daerah terlarang (ilegal), katanya, bagaimanapun tetap menimbulkan persoalan. Termasuk membahayakan masyarakat lain dan kerusakan lingkungan, sehingga ia yakin sikap tegas tidak hanya oleh Satpol PP tetapi elemen masyarakat dan dinas terkait.
’’Seperti kemarin dinas teknis melakukan teguran kami yang mengawal, karena memang dampak penambangan ilegal itu membahayakan,’’ tegasnya.
Menerima Solusi
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Anton Adi Wahyono, mengatakan pihaknya sangat berharap penambang bisa menerima solusi yang diberikan, yaitu berupa alih profesi maupun relokasi.
Terkait kekhawatiran sejumlah penambang akan kelangsungan hidup jika beralih profesi, menurutnya, ia sudah berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk ikut melakukan pembinaan pada para penambang.
’’Kita sudah kirim surat ke berbagai dinas/instasi, salah satunya Dinas Peternakan, dan Perikanan (Dinakkan). Jadi tak perlu khawatir akan dibiarkan begitu saja,’’ tuturnya.
Ia mengatakan, karena saat ini Pemkab Banyumas tak lagi memberikan perpanjangan izin di lokasi tersebut, maka bila ada aktivitas penambangan bisa dikatakan ilegal. Hal inilah yang menurutnya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, wilayah yang direncanakan menjadi zona relokasi penambang memiliki potensi volume sedimentasi mencapai 568.000 m3. Jumlah tersebut dinilai layak menjadi daerah relokasi bagi penambang.(K17,K38-17) |