Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
SUARA MURIA

10 Juli 2012
Gelapkan Mobil, ”Orang Pintar” Diamankan

REMBANG - Aparat Polres Rembang membongkar pengelapan mobil yang diduga dilakukan oleh ''orang pintar''. Aparat menahan satu orang dalam kasus tersebut.

Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Santoso mengemukakan, seorang yang ditangkap adalah Budi Sutrisno (49), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber. Tersangka selama ini dikenal sebagai ''orang pintar'' di kalangan warga.

''Tersangka kami bekuk saat berada di rumah temannya di Tembalang, Semarang, Sabtu (7/7) siang,'' ujarnya.  

Dia menyebutkan, pengelapan yang diduga dilakukan tersangka terjadi Juli 2011. Saat itu, Budi meminjam mobil Honda CRV AE-909-RG beserta STNK dan BPKB milik Sri Purwati, warga Desa Pandean, Kecamatan Mospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Korban memberikan mobil kepada tersangka karena selama ini memiliki hubungan baik. ''Mobil kemudian dibawa ke Rembang. Tersangka saat membawa mobil berjanji kepada korban akan mengembalikannya setelah lima hari,'' ungkap dia.

Sulit Ditangkap

Namun setelah lima hari, mobil yang dibawa tersangka tidak juga dikembalikan. Korban menjadi curiga. Akhirnya setelah beberapa kali melakukan kontak dan mobil tidak juga kembali, Sri Purwati melaporkan kepada aparat.

''Tersangka licin dan sulit ditangkap. Dia selalu berganti-ganti nomor telepon genggam. Kami catat paling sedikit ada enam nomor yang dia miliki,'' kata dia.

Pada Sabtu pagi, aparat mendapatkan informasi tersangka berada di Semarang. Tanpa menunggu waktu, aparat Reskrim langsung bekerja sama dengan Polsek Tembalang untuk menangkap tersangka. Setelah tertangkap, aparat langsung membawa tersangka ke Rembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka setelah meminjam mobil korban langsung mengadaikannya ke Wahyu Sugiri, warga Sukoharjo, senilai Rp 210 juta. Mobil itu pernah ditebus oleh Budi Rp 225 juta. Setelah ditebus, mobil dijual ke Agus Setyoko pemilik showroom di Kendal seharga Rp 225 juta.

 Oleh Agus, mobil dijual ke David Hardian pemilik showroom di Semarang Rp 265 juta. Dari tangan David, mobil Honda CRV tersebut dijual ke Lim Untung, warga Surabaya, senilai Rp 270.

Lim Untung kemudian menjual mobil itu ke Rajib Bender Singh, warga keturunan India yang tinggal di Nganjuk, Jawa Timur Rp 294 juta.

''Meski mobil sudah beberapa kali pindah tangan, kami akhirnya mengamankan mobil CRV tersebut. Saat ini mobil kami sita untuk barang bukti,'' ucap Kasat Reskrim.

AKP Joko Santosa mengungkapkan, tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Rembang akan terkena jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka bisa terancam hukuman empat tahun penjara. Aparat mengimbau, korban lain yang pernah terkena tipu tersangka untuk segera melapor. (H19-57)

© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups