Berita Aktual  SM Cetak  Suara Warga  Entertainmen  Gaya  Kejawen  Layar  Lelaki  Sehat  Sport  Wanita  Surat Pembaca
 
 
LINTAS MURIA

30 April 2008
Pemalsu Surat Pengantar Nikah Ditangkap

REMBANG - Demi untuk memuaskan hasratnya menikah lagi, Masdi (41) warga Desa Sarirejo Kecamatan Kota Pati nekad membuat surat dokumen pengantar nikah palsu. Namun, apes bagi pria yang mengaku bekerja sebagi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ini.

Sehari menjelang pernikahannya, Lumatul Farida (21), istri Masdi, membongkar pembuatan dokumen surat pengantar nikah palsu yang dilakukan suaminya itu. Warga Kecamatan Sedan Rembang tersebut kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolres Rembang. Tak urung, pria yang telah memiliki dua anak ini kemarin harus ”berbulan madu” di hotel prodeo Mapolres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Rembang AKBP Wawan Ridwan melalui Kasatreskrim AKP Nyamin SH mengatakan setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung mencari Masdi. Tersangka, katanya, berhasil diamankan saat berada di rumah calon mempelai putri di Surakarta. ”Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Rembang untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Dalam surat keterangan palsu tersebut, Masdi menyatakan, sebagai duda yang ditinggal mati istrinya. ”Ini termasuk penipuan dokumen. Karena senyatanya, istri resmi Masdi masih hidup,” kata AKP Nyamin SH.

Menikah Lima Kali

Dihadapan penyidik Polres, Masdi mengaku baru sekali ini melakukan pembuatan dokumen surat pengantar nikah palsu. Namun penyidik tidak percaya begitu saja. Pasalnya, setelah aparat melakukan pengecekan ke sejumlah sumber, Masdi setidaknya telah menikah sebanyak lima kali.

Namun dari pengecekan yang dilakukan aparat tersebut, Masdi hanya mengakui menikah secara resmi sebanyak dua kali. Sedangkan tiga lainnya, diakuinya sebagai nikah siri.

”Kami masih terus mencari bukti dan mengembangkan kasus dengan tersangka Masdi ini,” tutur Kasatreskrim.
Dihadapan penyidik, Masdi mengaku hasrat untuk menikah lagi didorong keinginan mencarikan pengasuh bagi anak yang ikut dengannya. ”Saya punya dua anak. Yang satu ikut ibunya, sedang satu lagi ikut saya. Saya berpikir dengan menikah lagi, anak yang ikut saya itu ada yang merawat,” tuturnya.

Atas perbuatannya ini, aparat akan menjerat Masdi dengan pasal 263 ayat II KUHAP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan.(H19-79)
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved
Groups